Ahli Sebut Jabatan Wakil Menteri Wujud Kekuasaan Diskresi Presiden
Berita

Ahli Sebut Jabatan Wakil Menteri Wujud Kekuasaan Diskresi Presiden

Hal ini dimungkinkan dilakukan oleh presiden karena dinamika dan globalisasi yang berkembang dalam kehidupan bernegara, sehingga pada intinya Presiden diberikan kewenangan untuk mendesain struktur pemerintahan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki presiden untuk membentuk organisasi pemerintahan negara, seperti membentuk kementerian, lembaga negara, non-kementerian, dan lembaga pemerintahan lainnya yang diperintahkan undang-undang. Kewenangan ini termasuk pula membentuk berbagai badan, pusat, dan unit kerja guna membantu kinerja presiden dalam melaksanakan mandat konstitusi untuk mencapai tujuan negara, seperti wakil menteri.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Pemerintah, Eko Prasojo, dalam pengujian aturan mengenai wakil menteri dalam Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) Perkara No. 80/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, di Gedung MK, Kamis (2/07).

“Padahal organisasi pemerintahan itu (wakil menteri) merupakan pengejawantahan kekuasaan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945,” papar Eko.

Eko yang merupakan pakar Administrasi Negara ini, menjabarkan untuk memahami keberadaan wakil menteri perlu dipahami status dan kedudukan wakil menteri dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Berpedoman pada UUD 1945, sambung Eko, bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dengan sistem presidensial.

“Namun dalam kekuasaannya tersebut, presiden juga dibatasi oleh norma dengan mengutamakan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Selain itu, presiden juga harus dapat membuat suatu struktur pemerintahan yang tidak bertentangan dengan asas negara hukum dan bentuk negara republik,” kata dia. (Baca: Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri Kembali Diuji)

Berkaitan dengan permohonan Pemohon, yang mendalilkan keberadaan wakil menteri maka seharusnya pihaknya mencermati terlebih dahulu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa presiden adalah pemegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara, hanya disebutkan bentuk kelanjutan dari bagian organisasi pemerintahan yang dapat dibentuk oleh presiden guna menjalankan mandat konstitusi.

“Hal ini dimungkinkan dilakukan oleh presiden karena dinamika dan globalisasi yang berkembang dalam kehidupan bernegara. Sehingga pada intinya Presiden diberikan kewenangan untuk mendesain struktur pemerintahan. Dan perlu dipahami bahwa konstitusi tidak mengatur semua teknis pemerintahan seperti yang dibutuhkan presiden dalam pelaksanaan pemerintahannya,” jelas Eko yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Negara Kementerian PAN-RB periode 2011 – 2014.

Tags:

Berita Terkait