BPKN: Industri Asuransi Harus Ditata dengan Baik
Berita

BPKN: Industri Asuransi Harus Ditata dengan Baik

Bisnis perasuransian tidak lepas dari isu kecurangan. Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan dari proses penawaran atau pendaftaran hingga pengajuan klaim.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan pelaku usaha asuransi harus memiliki perhitungan aktuaria agar risiko yang ditanggung oleh perusahaan menjadi lebih terukur. Hal ini disampaikan Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal M Halim di Jakarta, Jumat (3/7).

"Karakteristik bisnis asuransi adalah bisnis yang mengandung risiko. Untuk itu bisnis asuransi harus memiliki perhitungan aktuaria yang berfungsi memperhitungkan tingkat risiko yang kemudian dikonversi dalam bentuk premi kepada konsumen," ujar Rizal seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan industri bisnis asuransi juga banyak mengandung potensi-potensi tindakan yang merugikan serta penipuan yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi mengganggu perusahaan yang dapat berdampak kepada perekonomian nasional.

"Bisnis perasuransian tidak lepas dari isu kecurangan. Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan dari proses penawaran atau pendaftaran hingga pengajuan klaim," katanya.

Secara garis besar, lanjut dia, kecurangan biasa dilakukan oleh penjual (agen). Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah Miss-selling yang biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya atau tidak menjelaskan produk secara rinci. (Baca: Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan)

Ia mengemukakan salah satu aduan yang diterima BPKN di antaranya terkait klaim pencairan asuransi seperti pendidikan, kesehatan hingga kecelakaan kerja yang tidak dilakukan oleh perusahaan asuransi meski sudah jatuh masanya.

Menurut dia, industri asuransi saat ini belum ditata dengan baik. Padahal, asuransi masuk dalam kategori industri keuangan non bank yang merupakan wilayah perhatian prioritas pemerintah berdasarkan Strategi Nasional Perlndungan Konsumen (STRANASPK).

Tags:

Berita Terkait