PPDB Ricuh, Pemprov DKI Jakarta Diminta Fasilitasi Murid yang Tak Lolos Seleksi
Berita

PPDB Ricuh, Pemprov DKI Jakarta Diminta Fasilitasi Murid yang Tak Lolos Seleksi

Pemerintah harus memikirkan jalan keluar agar tak ada anak-anak di DKI Jakarta yang putus sekolah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di DKI Jakarta berjalan ricuh. Kericuhan ini disebabkan karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan Usia Tertua ke Usia Termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Aturan ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menyebut bahwa proses penerimaan siswa baru di Indonesia memang kerap menuai polemik, baik di pulau Jawa maupun luar pulau Jawa. Untuk tahun ini, PPDB di DKI Jakarta menjadi perhatian lantaran adanya perbedaan penerapan regulasi, di mana seleksi menggunakan kriteria usia dan bukan zonasi.

Ubaid menilai bahwa selayaknya aturan PPDB DKI Jakarta batal karena bertentangan dengan Permendikbud 44/2020. Ia juga mengkritik pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terkesan lepas tangan setelah menerbitkan aturan, minim pengawasan sehingga kericuhan saat PPDB terulang tiap tahunnya. (Baca: Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020)

“Aturan PPDB DKI jelas batal karena bertentangan dengan Pemendikbud 44 Tahun 2020. Seharusnya seleksi didasarkan pada jarak, tapi DKI Jakarta berdasarkan usia. Pemerintah keluarkan aturan terus lepas tangan, tiap tahun ada polemik, pungli, dan ricuh. Seharusnya bikin posko, pemerintah harus punya struktur itu, saat PPDB tidak ada posko harusnya ada pengawasan lebih massif kemudian partisipasi masyarakat bisa kesitu. PPDB online bermaslaah sehingga PPDB offline tetap dilakukan, dan ini adalah lahan basah yang potensial jual beli kursi dan itu lepas dari perhatian pemerintah,” kata Ubaid dalam sebuah diksusi daring, Jumat (3/7).

Perwakilan Koalisi Orang Tua Murid Jakarta, Kusman Sulaeman, mengaku kecewa terhadap aturan terbaru PPDB di DKI Jakarta. Seluruh jalur PPDB yang disediakan oleh pemerintah dalam Permendikbud 44/2020 penerapannya bermasalah, termasuk jalur prestasi.

Kusman mencatat settidakya ada empat pasal Permendibud yang dilanggar oleh DKI Jakarta, yakni  Pasal 11 mengenai urutan yang didahulukan, pasal 25 ayat (1) dan (2) dimana seleksi didasarkan apda jarak, dan juga pasal 28. “Aturan di DKI Jakarta menggunakan usia. Banyak yang mengecewakan termasuk jalur prestasi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait