Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Berita

Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Mulai mengoptimlkan insentif pajak, stimulus ekonomi, bantuan sosial bagi pekerja, melanjutkan program kartu prakerja, mengoptimalkan anggaran Ditjen Binalattas, relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan menjadi perhatian organisasi perburuhan internasional (ILO). Dalam pertemuan ILO kawasan Asia Pasifik yang digelar secara daring Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan 7 kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya yang berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan dan keberlangsungan dunia usaha di Tanah Air.

Pertama, mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar U$D 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi pelaku usaha U$D 17,2 miliar. "Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha, sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (2/7). (Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja)

Kedua, pemerintah menyediakan insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman (kredit), dan bakal terbit relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial untuk pekerja sektor informal. Ida menyebut pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang masuk kategori miskin dan rentan.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Insentif pelatihan ini targetnya diberikan untuk 3,5-5,6 juta penerima manfaat. Sampai saat ini sedikitnya 680 ribu orang telah menerima insentif ini.

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," kata Ida.

Kelima, pemerintah menambah program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan. Perluasan kesempatan kerja ini untuk penyerapan tenaga kerja. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia baik yang kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.

Ketujuh, pemerintah menyediakan panduan bagi perusahaan dan buruh. Panduan ini terkait perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja dalam kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. Selain itu, pekerja yang terkena Covid-19 wajib dijamin dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Tags:

Berita Terkait