​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil

​​​​​​​Mengenal berbagai jenis sita dalam hukum acara perdata hingga hak pekerja outsourcing yang di-PHK tanpa kesalahan menghiasi rubrik Klinik Hukumonline selama sepekan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, menjelang usia yang ke-20, Hukumonline melalui rubrik Klinik Hukum tetap konsisten dalam mengedukasi masyarakat. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari status dan hak anak akibat pembatalan perkawinan orang tuanya hingga ancaman pidana bagi pelaku penghadangan mobil.

  1. Status dan Hak Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tuanya

Pembatalan perkawinan bisa berimplikasi pada status perkawinan yang dianggap tidak pernah ada (batal demi hukum) atau batal sejak dibatalkan oleh pengadilan. Anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan itu tetaplah anak sah, sehingga masih memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya, baik dalam hal perkawinan maupun kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 75 huruf b dan Pasal 76 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

  1. Ancaman Sanksi Menghadang Mobil Agar Berhenti

Mencoba menghadang kendaraan yang sedang melaju di jalan raya agar kendaraan tersebut berhenti dan menepi dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dianggap sebagai percobaan tindak pidana, ketika perbuatan penghadangan tersebut sebatas pada perbuatan permulaan saja dan tidak selesai bukan karena kemauan si pelaku, karena kendaraan tersebut berhasil lolos.

  1. Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19

Prof. Eddy O. S. Hiariej berpendapat bahwa asimilasi dan integrasi narapidana di tengah wabah COVID-19 dapat dibenarkan. Salah satu alasannya adalah lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah over capacity, sehingga pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi lebih sulit dilakukan.

Prof. Eddy menekankan bahwa untuk berjalan efektif, butuh pengawasan ketat dan pembinaan agar narapidana yang dirumahkan tidak kembali melakukan kejahatan. Maka dari itu, memang dibutuhkan peran di tingkat Ketua RT/RW dan Kepala Desa agar dapat membantu asimilasi dan integrasi narapidana ini.

Tags:

Berita Terkait