Foto

Dinilai Terbukti Terima Suap, Eks Pegawai Pajak Divonis 3 Tahun

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7).
Hadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP - PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga dan dua orang rekannya Jumari dan Naim Fahmi, menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp5,03 miliar tahun 2015  dan sebesar Rp2,7 miliar tahun 2016.
Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7).
Hadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP - PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga dan dua orang rekannya Jumari dan Naim Fahmi, menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp5,03 miliar tahun 2015  dan sebesar Rp2,7 miliar tahun 2016.
Hadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP - PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga dan dua orang rekannya Jumari dan Naim Fahmi, menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari pemilik saham PT. WAE Darwin Maspolim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp5,03 miliar tahun 2015  dan sebesar Rp2,7 miliar tahun 2016.
Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang