Buah Simalakama Joko Tjandra
Berita

Buah Simalakama Joko Tjandra

​​​​​​​Sesuai SEMA ia harus datang sendiri dalam sidang perdana PK, namun ada risiko dieksekusi Kejaksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang Peninjauan Kembali Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI
Sidang Peninjauan Kembali Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). Foto: AJI

Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali masih mempunyai kesempatan untuk melanjutkan sidang Peninjauan Kembali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Nazar Efriandi memberi kesempatan terakhir kali bagi Joko Tjandra untuk hadir dalam persidangan, sebab yang bersangkutan tidak dalam status pemidanaan.

Penasihat hukum Joko Tjandra, Joko Andy Putra Kusuma mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sakit. Surat keterangan sakit diperoleh dari salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam surat yang dibacakan Hakim Ketua Nazar, tertulis Joko masih dalam masa perawatan selama 8 hari dimulai dari tanggal 1-8 Juli 2020.

“Karena ini jadwal sidang kedua pemohon belum hadir, menurut SEMA harus hadir karena terpidana tidak sedang menjalani pidana. Maka ada keharusan kewajiban hadir dalam sidang perdana,” kata Hakim Nazar, Senin (6/7). (Baca: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra)

Penasihat hukum meminta penundaan sidang selama dua minggu ke depan, tapi penuntut umum tidak sependapat dan meminta penundaan hanya satu minggu. Majelis pun mengambil alih dengan menyetujui permohonan penasihat hukum, namun ada satu catatan penting yang diutarakan yaitu dua minggu mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi Joko Tjandra untuk hadir.

“Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, jangan besok tidak hadir mohon lagi kapan selesainya. Majelis sudah mengingatkan pemohon hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat pemohon PK hadir 20 Juli 2020 jam yang sama dan tetap di ruang sidang ini,” terangnya.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang ditandatangani M Hatta Ali menyebut berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 ‘entang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

“Atas dasar ketentuan tersebut di atas dan juga ketentuan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP. Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya, Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” tulis SEMA tersebut.

Tags:

Berita Terkait