Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI
Berita

Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan, Menag Diingatkan Agenda Reformasi TNI

Mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana melibatkan TNI AD dalam urusan beragama warga negara. Rencana pelibatan TNI AD ini adalah untuk mengurus peningkatan kerukunan umat beragama hingga ke pelosok daerah di Indonesia. Terhadap rencana ini, sebagian pihak menyampaikan penolakannya. 

Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai langkah pemerintah ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM, dan agenda reformasi sektor keamanan. Tidak hanya itu, Ikhsan juga menyebutkan langkah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pelibatan TNI dalam mengurus kerukunan beragama adalah suatu pendekatan yang keliru,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (6/7).

Menurut Ikhsan, pelibatan TNI dengan pendekatan keamanannya justru berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Pendekatan keamanan dianggap membuka ruang otoritarianisme karena pemerintah akan lebih mengutamakan stabilitas melalui pendekatan represif dibandingkan dialogis.

Ikhsan menilai tidak ada argumen yang kuat dan masuk akal bagi Kementerian Agama untuk melibatkan TNI dalam program kerukunan umat beragama, karena nyatanya peningkatan kerukunan umat beragama selama ini lebih efektif dilakukan dengan cara-cara dialogis dibandingkan dengan pendekatan represif. (Baca: Akhiri Polemik Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Ketentuan Ini Perlu Dicabut)

“Pendekatan represif hanya memunculkan kerukunan semu dan akhirnya menjadi bom waktu konflik sosial yang lebih besar sebagaimana di masa Orde Baru,” ujarnya. 

Menurut Ikhsan, paradigma kerukunan umat beragama yang selama ini dipakai Pemerintah tidak disertai dengan upaya pemenuhan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) khususnya terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan, seperti agama leluhur, kelompok aliran yang berbeda di internal keagamaan, serta penghayat kepercayaan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait