Ratifikasi Dua Perjanjian Internasional, Mendag Terbitkan Regulasi Kelancaran Ekspor
Berita

Ratifikasi Dua Perjanjian Internasional, Mendag Terbitkan Regulasi Kelancaran Ekspor

Dua Permendag diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) ekspor Indonesia.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ratifikasi Dua Perjanjian Internasional, Mendag Terbitkan Regulasi Kelancaran Ekspor
Hukumonline

Dua perjanjian kerja sama ekonomi internasional Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan Asean-Hongkong China Free Trade Agreement (AHKFTA) berlaku sekaligus telah berlaku awal Juli 2020. Sebagai respons kedua perjanjian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua peraturan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam AHKFTA dan Permendag No.63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam IA-CEPA.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan dua aturan tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka persetujuan perdagangan bebas AHKFTA dan IA-CEPA. “Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Agus.

Dia melanjutkan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok maka diterbitkan Permendag 62/2020. Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia diterbitkan Permendag 63/2020.

Menurutnya, kedua permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA. (Baca: Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya)

“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag 63 /2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut. “Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait