Pemerintah: Mekanisme Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak Konstitusional
Berita

Pemerintah: Mekanisme Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak Konstitusional

Bagi pemerintah kemerdekaan hakim pajak dalam memutus perkara tetap terjamin sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga, tidak terpengaruh oleh pihak yang mengusulkan ketua dan wakil pengadilan pajak itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pemerintah menganggap aturan pencalonan pimpinan pengadilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah sesuai dengan UUD Tahun 1945. Pandangan ini disampaikan Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan dalam sidang lanjutan pengujian UU Pengadilan Pajak yang dipersoalkan beberapa hakim pajak.   

Ia menegaskankan secara khusus pengaturan pembinaan administrasi umum dan keuangan telah sejalan dengan UUD 1945, khususnya pengaturan sengketa perpajakan. Hal tersebut dikarenakan fungsi dan peruntukan pajak ditujukan untuk kemakmuran dan kepentingan rakyat.

“Sengketa pajak tidak dapat disamakan dengan sengketa pada umumnya. Keputusan sengketa pajak sangat jelas dan bersifat mengikat dan terakhir,” kata Tio Serepina Siahaan di ruang sidang MK, Selasa (7/7/2020). (Baca Juga: Menguji Konstitusionalitas Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak)    

Selengkapnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berbunyi, ”Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Sementara Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berbunyi, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.”

Tio melanjutkan adanya kekhususan tersebut, maka Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengusulkan calon ketua dan wakil ketua pengadilan pajak. Namun, calon terpilih tetap harus disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Menurutnya, kemerdekaan hakim pajak dalam memutus perkara tetap terjamin sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga, tidak terpengaruh oleh pihak yang mengusulkan ketua dan wakil pengadilan pajak itu. “Sejatinya kemerdekaan hakim memutus sengketa pajak telah dijamin Pasal 5 ayat (3) UU Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Dengan begitu, kata dia, pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan selama ini sudah sesuai konstitusi. Sementara terkait permohonan pemohon, Pemerintah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga MK seharusnya tidak menerima permohonan ini.

Tags:

Berita Terkait