Dana Desa Tertunda, Dua Kepala Desa ‘Gugat’ UU Penanganan Covid-19
Berita

Dana Desa Tertunda, Dua Kepala Desa ‘Gugat’ UU Penanganan Covid-19

Para pemohon diminta memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dua orang kepala desa dari Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Triono dan Suyanto memohon pengujian Pasal 28 ayat (8) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU) Penanganan Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai lantaran berlakunya UU Penanganan Covid-19 itu berpotensi tertundanya dana desa yang biasaya diterima. Kuasa Hukum Para Pemohon, M. Sholeh menilai Pasal 28 ayat (8) UU Penanganan Covid-19 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebab, selama beberapa tahun, para Pemohon merasa sangat terbantu dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat.

“Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik desa demi kelancaran perekonomian desa. Berlakunya pasal tersebut berpotensi menghentikan dana desa yang sejak tahun 2015 telah diperoleh para pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Sholeh dalam sidang pendahuluan yang diketuai Wahiduddin Adams dan didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh. 

Pasal 28 ayat (8) UU Penanganan Covid-19 mengatur pencabutan berlakunya Pasal 316 dan Pasal 317 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.    

Sholeh melanjutkan dana desa yang sejatinya pada 2020 diperoleh para pemohon dalam tiga tahap, baru diterima dan terlaksana dua tahap. Usai penanganan Covid-19, dana desa yang sebelumnya dipergunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, harus dialihkan ke bantuan tunai langsung bagi warga desa yang terdampak Covid-19. “Dengan berlakunya Pasal 28 ayat (8) UU Covid-19, maka tidak ada jaminan pembangunan yang sudah dibahas dan direncanakan bisa terlaksana,” kata dia.

Para pemohon sangat memahami dampak Covid-19, sehingga pengalihan sampai penundaan yang dilakukan pemerintah pusat sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi masalah jika muncul ketentuan dana desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“Para pemohon juga menyatakan Pasal 28 ayat (8) tidak sinkron dengan Pasal 2 ayat (1) huruf I yang di dalamnya tidak menyatakan keterangan dengan adanya kondisi pandemi, pemerintah pusat akan meniadakan dana desa.” (Baca Juga: Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan)

Tags:

Berita Terkait