Kunjungan Menkumham ke Serbia Dikabarkan untuk Ekstradisi Maria Pauline
Berita

Kunjungan Menkumham ke Serbia Dikabarkan untuk Ekstradisi Maria Pauline

Ada sejumlah penegak hukum yang ikut dalam delegasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly dalam pertemuan dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic di Beograd, Selasa (7/7/2020) siang waktu setempat. Foto: Humas Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly dalam pertemuan dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic di Beograd, Selasa (7/7/2020) siang waktu setempat. Foto: Humas Kemenkumham

Kepergian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama sejumlah delegasi Indonesia berangkat ke Serbia bertujuan untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan negara tersebut di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam kunjungan itu, Yasonna dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di sana.

Dalam siaran pers Kemenkumham, keberangkatan Yasonna merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. Slobodan Marinkovic, di Jakarta pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

"Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini. Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan sebagai upaya mengatasi tantangan global yang semakin tinggi, khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Yasonna, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting. Dari sudut pandang diplomasi, kunjungan ini merupakan penguat hubungan antar negara sejak 1954 ketika Serbia masih tergabung dengan Yugoslavia. Selain itu Yasonna juga menyinggung terkait Kerjasama ekstradisi.

"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujarnya. (Baca: Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI)

Pernyataan Yasonna soal ekstradisi ini memang normatif dalam perjanjian hukum dua negara. Namun Hukumonline mendapat informasi jika kepergian Yasonna ke Serbia juga untuk melakukan ekstradisi atas Maria Pauline Lumowa yang sudah ditangkap pihak intepol. Maria merupakan buronan yang membobol Bank BNI senilai Rp1,2 triliun.

“Melaksanakan perjalanan dinas luar negeri ke Republik Serbia guna penyerahan MPL dari Pemerintah Republik Serbia kepada Pemerintah Republik Indonesia agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di Indonesia,” bunyi kutipan dokumen yang diterima Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait