Banyak Suara Pemilih Terbuang, Penentuan Ambang Batas Parlemen Diuji ke MK
Berita

Banyak Suara Pemilih Terbuang, Penentuan Ambang Batas Parlemen Diuji ke MK

Agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parlementary threshold) di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”. 

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebutkan, ambang batas parlemen mesti dirancang dengan rumusan yang terukur, rasional, dan terbuka, sehingga dapat menyeleksi partai politik yang akan diikutkan di dalam proses konversi suara menjadi kursi. 

Tidak hanya itu, menurut Titi ambang batas parlemen juga harusnya dirancang untuk meminimalisir terbuangnya suara pemilih yang pilihannya tidak memperoleh suara sesuai ambang batas yang ditentukan. “Juga sangat penting untuk memperhatikan bagaimana agar suara pemilih yang terbuang mesti sekecil mungkin,” ujar Titi kepada hukumonline, Rabu (8/7).

Menurut Titi, hal ini sejalan dengan prinsip utama pemilu proporsional, bahwa semakin kecil suara yang terbuang, maka representasi pemilih semakin terwakili di lembaga perwakilan, dan semakin proporsional pula hasil pemilunya. (Baca: Revisi UU Pemilu Diharapkan Mampu ‘Cetak’ Pemimpin Berkualitas)

Namun, Titi menekankan bahwa uji materi mengenai ambang batas parlemen ini tidak ditujukan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu Indonesia. Akan tetapi agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas.

Untuk itu dalam permohonannya Perludem meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan rumus T=75%((M+1) * √E) atau T= 75%((S/E)+) * √E atau T=75% ((S=E)/E * √E).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait