Dua Pasal Konstitusi Ini Harus Jadi Pedoman dalam Pembangunan Ekonomi
Berita

Dua Pasal Konstitusi Ini Harus Jadi Pedoman dalam Pembangunan Ekonomi

Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3), (4) UUD Tahun 1945. Yang paling penting dilakukan yaitu mensinergikan pembangunan ekonomi dengan aspek lain seperti lingkungan hidup, kesehatan, sosial, dan demokrasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Erick Tohir usai bertemu lima Pimpinan KPK untuk berdiskusi membahas Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), Rabu (8/7). Foto: RES
Menteri BUMN Erick Tohir usai bertemu lima Pimpinan KPK untuk berdiskusi membahas Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), Rabu (8/7). Foto: RES

Memasuki kenormalan baru (new normal) akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih mengancam menjadikan pentingnya aspek kesehatan masyarakat. Sebab, kenormalan baru ini dirasa sangat penting untuk memulai kembali pembangunan ekonomi ke depan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan kerentanan bencana.  

Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya mengatakan selama ini pembangunan ekonomi di Indonesia minim memperhatikan aspek kerentanan bencana. Padahal, Indonesia termasuk negara yang rentan bencana, seperti gempa, perubahan iklim termasuk pandemi Covid-19.

Alih-alih memperhatikan kerentanan yang ada, Teguh melihat pembangunan ekonomi yang dilakukan justru menambah potensi kerawanan. Misalnya, salah satu wilayah yang rentan terhadap krisis iklim ada di selatan Papua, tapi di Papua saat ini marak konversi hutan alam, salah satunya menjadi perkebunan sawit. “Pembangunan ekonomi kita saat ini harus memperhatikan aspek kerentanan,” kata Teguh Surya dalam diskusi secara daring, Kamis (9/7/2020). (Baca Juga: Penerapan Normal Baru Tetap Prioritaskan Faktor Kesehatan)

Teguh mencatat pembangunan ekonomi tidak selalu menguntungkan jika tidak memperhatikan faktor kerentanan, maka yang berpotensi muncul yaitu bencana atau wabah penyakit dan kerugian. Misalnya, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, kerugian negara ditaksir Rp221 triliun. Padahal keuntungan yang diperoleh dari perkebunan sawit hanya Rp100 triliun.

Teguh mencontohkan perkebunan sawit di Riau menambah kerentanan, tercatat 8 dari 10 desa di sekitar perkebunan sawit rawan mengalami karhutla, kekeringan, dan longsor. Perkebunan sawit juga sulit mensejahterakan petani. Hal serupa juga terjadi pada industri ekstraktif seperti pertambangan, karena membuat wilayah semakin rentan akibat limbah yang dihasilkan dan persoalan sosial. Misalnya tercatat sudah ada ratusan anak yang meninggal di lubang tambang.

Teguh mengingatkan arah pembangunan ekonomi seharusnya mengacu konstitusi, Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi faktanya pembangunan yang berjalan malah bertentangan dari amanat konstitusi. “Tiga pasal konstitusi itu harus menjadi pedoman dalam pembangunan ekonomi,” tegasnya.

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait