​​​​​​​Investasi Ilegal dan Permasalahan Penegakan Hukum Oleh: Tongam Lumban Tobing*)
Kolom

​​​​​​​Investasi Ilegal dan Permasalahan Penegakan Hukum Oleh: Tongam Lumban Tobing*)

​​​​​​​Penegakan hukum investasi ilegal dapat dilihat dari empat faktor.

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Investasi Ilegal dan Permasalahan Penegakan Hukum Oleh: Tongam Lumban Tobing*)
Hukumonline

Penegakan hukum terhadap kasus investasi ilegal belum optimal. Dari 986 entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi selama empat tahun terakhir (data Satgas Waspada Investasi tahun 2017 hingga akhir Mei 2020), hanya sekitar sepuluh persen yang berlanjut ke meja hijau. Dari data Satgas Waspada Investasi tersebut, investasi ilegal yang ditemukan umumnya umumnya menawarkan imbal hasil yang tinggi diikuti klaim tanpa risiko dan legalitas/izin usaha dalam menawarkan investasi tersebut tidak dimiliki entitasnya ataupun entitasnya memiliki legalitas namun tidak sesuai dengan kegiatan usahanya

Beberapa kasus yang cukup menarik perhatian publik adalah kasus Pandawa Group, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, dan Dream For Freedom. Ketiganya sama-sama menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa izin usaha. Kegiatan investasi ilegal ini menimbulkan ratusan ribu korban dan kerugian triliunan rupiah. Hukuman telah dijatuhkan kepada pelaku investasi ilegal ini.

Upaya penegakan hukum merupakan bagian penting dalam pemberantasan investasi ilegal. Penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menurut Gustav Radbruch (sebagaimana  dikutip  dalam  Satjipto  Rahardjo, Ilmu  Hukum,  Edisi Revisi, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1991), hlm. 13). Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan tiga belas kementerian dan lembaga tidak memiliki fungsi penegakan hukum. Penegakan hukum investasi ilegal dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS yang terkait.

Satgas Waspada Investasi merupakan forum koordinasi yang mempunyai dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penanganan investasi ilegal. Tugas pencegahan dilakukan dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal. Simplifikasi edukasi masyarakat adalah dengan mengenal 2 L, yaitu Legal dan Logis, apabila menerima penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Legal artinya masyarakat diminta menanyakan izin kegiatan investasi tersebut. Kalau tidak ada izin, jangan diikuti. Logis artinya rasionalitas imbal hasilnya. Kalau ada yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko, masyarakat agar waspada. Apabila dibandingkan dengan suku bunga rata-rata deposito di bank 5%-6% per tahun, maka sangat menyesatkan kalau ada yang menawarkan 10% per bulan tanpa risiko. Bahkan ada yang menawarkan 1% per hari. Kita lihat juga rasionalitas penawaran dengan imbal hasil tinggi ini. Tidak mungkin ada orang lain yang membuat kita cepat kaya, memiliki rumah dan mobil mewah dengan sangat mudah.

Tugas penanganan investasi ilegal dilakukan dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal, mengumumkan daftar investasi ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penegakan hukum. Penegakan hukum inilah yang masih perlu ditingkatkan, sehingga memberikan perlindungan bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurut Soerjono Soekanto (Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002), faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas upaya penegakan hukum adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum (pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum tersebut), faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat (lingkungan di mana hukum diterapkan), serta faktor kebudayaan. Friedman menjelaskan budaya hukum sebagai hubungan nilai dan sikap manusia terhadap hukum yang menentukan bagaimana, mengapa, kapan, dan dimana hukum digunakan atau dihindari. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan untuk menilai efektivitas penegakan hukum dalam kasus investasi ilegal.

Tags:

Berita Terkait