Ekstradisi, Awal Penegakan Hukum terhadap Maria Pauline Lumowa
Berita

Ekstradisi, Awal Penegakan Hukum terhadap Maria Pauline Lumowa

Pemerintah akan kejar aset Maria Pauline.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Serah terima buronan Maria Pauline Lumowa dari interpol Serbia ke Indonesia (Dirjen AHU). Foto: Kemenkumham
Serah terima buronan Maria Pauline Lumowa dari interpol Serbia ke Indonesia (Dirjen AHU). Foto: Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Menurut Yasonna, pembobol kas BNI sebesar Rp1,7 triliun (sebelumnya tertulis Rp1,2 triliun) tidak hanya akan diproses hukum badan, tetapi pihaknya juga akan menelusuri aset yang dimiliki Maria di luar negeri.

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7).

Yasonna juga mengatakan proses ekstradisi ini memliki sejumlah tantangan, sebab ada negara di Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline tidak diekstradisi ke Indonesia. Maria sendiri diketahui merupakan Warga Negara Belanda sejak 1979 lalu, selain itu ada juga upaya lain berupa pemberian suap agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

“Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan, setelah ia menjalani proses hukum di negara pecahan Yugoslavia tersebut. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir. (Baca: Kunjungan Menkumham ke Serbia Dikabarkan untuk Ekstradisi Maria Pauline)

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan akses hukum kepada Maria melalui Kedutaan Besar Belanda untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum. “Sebagai perlindungan warga negara, dia akan diberi akses hukum melalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasihat hukum dia,” pungkasnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum. “Tadi saya sudah bicara dan saya katakan hukum akan perlakukan degan baik dan perhatikan hak asasinya. Bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari kedubes dan beliau sekarang Warga Negara Belanda,” kata Mahfud.

Tags:

Berita Terkait