​​​​​​​Sesat Pikir Kriminalisasi Suap Kepada Pejabat Publik Asing Oleh: Nurul Ghufron & Putri Rahayu Wijayanti*)
Kolom

​​​​​​​Sesat Pikir Kriminalisasi Suap Kepada Pejabat Publik Asing Oleh: Nurul Ghufron & Putri Rahayu Wijayanti*)

Justru kita tidak rela warga negara kita diseret di hadapan hukum negara lain karena kita tidak memiliki instrumen hukum, untuk itu kita perlu mengatur ketentuan tersebut.

​​​​​​​Sesat Pikir Kriminalisasi Suap Kepada Pejabat Publik Asing Oleh: Nurul Ghufron & Putri Rahayu Wijayanti*)
Hukumonline

Kriminalisasi perbuatan suap aktif terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional mengemuka untuk kembali dirujuk, setelah kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan pada tanggal 11 Mei 2020 kemarin. Selain pidana penjara, hakim juga memvonis Emirsyah untuk membayar uang pengganti sebesar Sing$2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Emirsyah Satar terbukti menerima uang suap sebesar Rp46 miliar dari Airbus SE melalui Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga disebut pernah mendapat fasilitas dari Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai AS$4.200.

Perkara suap yang melibatkan Emirsyah Satar ini, secara paralel, juga ditangani oleh negara Inggris Raya, Perancis, dan Amerika Serikat. Ketiga negara tersebut menghukum Airbus SE karena melakukan penyuapan terhadap pejabat publik di banyak negara, antara lain Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Perbuatan suap yang dilakukan Airbus SE kepada pejabat publik negara lain ini sering disebut sebagai perbuatan suap terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

Pertanyaanya kepentingan hukum apa yang dilakukan oleh Perancis sebagai negara pabrikan pesawat Airbus SE mengkriminalisasi foreign bribery ini bagi perusahaan di negaranya yang melancarkan suap pada pejabat asing (salah satunya Indonesia), bukankah itu merugikan warga atau korporasi di negaranya.

Kriminalisasi perbuatan suap aktif terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional  diatur dalam Artikel 16 ayat (1) UNCAC yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Dengan demikian UNCAC, telah menjadi sumber dan landasan hukum pengaturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita (UU 20 tahun 2001) lahir sebelumnya sudah tentu belum terakomodir dalam undang-undang ini.

Kriminalisasi perbuatan suap aktif terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional sebagaimana diatur dalam Artikel 16 ayat (1) UNCAC mewajibkan setiap Negara Pihak untuk membuat undang-undang serta upaya-upaya yang diperlukan untuk mengkriminalisasi perbuatan pemberian atau janji kepada pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional, baik secara langsung atau tidak langsung, segala bentuk keuntungan, untuk dirinya atau orang/entitas lain, agar pejabat publik tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangannya, dengan tujuan untuk mendapatkan atau menjaga bisnis atau bentuk keuntungan lainnya terkait hubungan transaksi internasional (United Nations Convention Against Corruption, Artikel 16 ayat (1).

Selain itu selaku negara anggota G20, Indonesia juga berkomitment untuk mengkriminalisasi foreign bribery dalam beberapa dokumen rencana aksi G20 Anti-Corruption Working Group (G20 ACWG), bahkan disebutkan bahwa pemberantasan foreign bribery telah menjadi prioritas utama G20 ACWGsejak tahun 2010.

Perlindungan Warga Negara dan Perusahaan Indonesia

Menurut Bribery Payers Index yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2011, bahwa dari 28 negara yang disurvei, Indonesia menempati peringkat ke-4 dari belakang dan didapuk sebagai negara yang perusahaannya gemar memberi suap untuk memperlancar bisnis di luar negeri. Secara berturut-turut, Meksiko, Cina, dan Rusia menempati posisi setelah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait