Jaminan Keselamatan Publik Masih Jadi Pertanyaan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak
Utama

Jaminan Keselamatan Publik Masih Jadi Pertanyaan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Hak publik untuk dijamin kesehatannya harus setara dengan hak politik masyarakat untuk memilih dan dipilih.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh pada 9 Desember 2020. Artinya, tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya sempat ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali dilaksankan dengan menerapkan standar keselamatan Covid-19.

Namun, hingga kini sebagian pihak menilai belum terdapat petunjuk manual yang sifatnya rigid mengenai keselamatan Covid-19 sebagai referensi semua pemangku kepentingan dalam pilkada serentak. Advokat Patra M. Zen dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengatakan petunjuk manual keselamatan Covid-19 adalah hal yang sangat dinanti saat ini.

Menurut Patra, instrumen hukum dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah ada saat ini tidak cukup menjadi acuan melakukan pengawasan terhadap hak-hak kesehatan masyarakat dalam Pilkada serentak mendatang. “Tidak bisa kita jawab dengan kita menyiapakan aturannya. Kita harus menyiapkan manual sebagai petunjuk,” ujar Patra dalam diskusi daring, Kamis (9/7).

Patra mengatakan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, hak publik untuk dijamin kesehatannya harus setara dengan hak politik masyarakat untuk dipilih dan memilih sebagaimana yang diakomodir lewat pelaksanaan Pilkada serentak di tengah Covid-19. Oleh karena itu, petunjuk manual pengawasan keselamatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak publik atas kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Menurut Patra, ada beberapa hal yang harus diawasi secara langsung terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada di tengah Covid-19. Hal tersebut antara lain mengenai aspek aksesibilitas, ketersediaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, akseptibilitas, dan kualitas. (Baca: Mengukur Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak di Saat Pandemi)

“Pertanyaan mendasarnya, kalau sarana prasarannya tidak ada dan seluruh pihak tidak terjamin keselamatannya apakah bisa kita nilai hak atas keselamatan masyarakat itu terjamin?” tegas Patra.

Patra menilai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diterbitkan oleh KPU adalah peraturan penyelenggaraan yang dilengkapi dengan prosedur dan protokol kesehatan. Patra menyinggung Pasal 5 PKPU tersebut yang mengatur protokol kesehatan dalam Pilkada dengan melakukan rapid test secara berkala, test real time, penggunaan masker dan sebagainya.

Tags:

Berita Terkait