Eks Pimpinan KPK Peringatkan Tim Advokasi Novel Baswedan
Berita

Eks Pimpinan KPK Peringatkan Tim Advokasi Novel Baswedan

​​​​​​​Ada ancaman pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa penyerang Novel Baswedan saat menjalani persidangan. Foto: RES
Terdakwa penyerang Novel Baswedan saat menjalani persidangan. Foto: RES

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan agar tidak menuduh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti. Ia meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras diputus majelis hakim.

Menurut Indriyanto, ada risiko pidana dari tuduhan yang dilayangkan oleh para penasihat hukum Novel, mulai dari pencemaran nama baik hingga UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan ini merespon laporan Tim Advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy, menurut Tim Advokasi, dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Mengkritisi Tuntutan Rendah Penyerang Novel Baswedan)

Pakar hukum pidana yang juga merupakan eks anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan bentukan Polri itu meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam tersebut yang justru terkesan subyektif. Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar.

Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansi tidaklah benar seperti tudingan tim advokasi tentang botol Kosong. TGPF, kata Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. “Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” katanya.

Selain itu tentang sidik jari, menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. “Dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” kata Indriyanto.

Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan dengan menghindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya. (Baca: Majelis Hakim Diminta Vonis Maksimal terhadap Penyerang Novel)

Tags:

Berita Terkait