BPJS Kesehatan Usul Revisi Perpres Tata Kelola JKN
Berita

BPJS Kesehatan Usul Revisi Perpres Tata Kelola JKN

Untuk memperjelas tugas dan fungsi antar lembaga dalam menjalankan program JKN. Terpenting, semua kebijakan JKN yang diterbitkan harus mengacu konstitusi dan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan sejak 1 Januari 2014 telah banyak dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat. Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan. Namun, pelaksanaan JKN selama 6 tahun ini seringkali menghadapi masalah dan tantangan, salah satunya tentang tata kelola.

Banyak pihak yang terlibat dalam program JKN ini antara lain BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, kementerian/lembaga sebagai regulator, fasilitas kesehatan (rumah sakit) sebagai penyedia layanan, dan asosiasi profesi. Peran lembaga dan tata kelola penyelenggaraan JKN telah diatur beberapa regulasi seperti Perpres No.85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Perpres No.25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam ekosistem pelaksanaan program JKN yang diatur dalam Perpres itu, Namun, berbagai regulasi itu dirasa belum cukup untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan JKN.

Karena itu, untuk menciptakan ekosistem program JKN agar lebih baik, harus ada kejelasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pemangku kepentingan. “Ada puluhan institusi dalam penyelenggaraan JKN, ini perlu dituangkan dalam peraturan (terkait tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam program JKN, red),” kata Mundiharno dalam diskusi secara daring, Rabu (8/7/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Terus Benahi Tata Kelola Program JKN)

Menurut Mundiharno, penjelasan secara detail mengenai tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan itu dapat dituangkan melalui revisi Perpres No.85 Tahun 2013 tersebut. Harapannya, kata dia, tata kelola JKN bisa diperkuat dengan ekosistem yang lebih sinergis antar stakeholder baik pusat dan daerah, peserta, pemberi layanan Kesehatan, dan lainnya.

Pakar Jaminan Sosial, Hasbullah Thabrany, menilai salah satu persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan JKN yakni koordinasi dan fragmentasi kebijakan JKN. Desentralisasi juga menjadi persoalan terkait akuntabilitas dan pemantauan lembaga di tingkat pusat. Terpenting, semua kebijakan JKN yang diterbitkan harus mengacu konstitusi dan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hasbullah mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dia melanjutkan UU No.40 Tahun 2004 menegaskan kebutuhan dasar kesehatan yang layak sesuai kebutuhan medis. Karena itu, orientasi kebijakan JKN sebaiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, bukan menekan biaya JKN agar semakin kecil.

Tags:

Berita Terkait