Rekam Jejak Tim Pemburu Koruptor yang akan Dihidupkan Menkopolhukam
Utama

Rekam Jejak Tim Pemburu Koruptor yang akan Dihidupkan Menkopolhukam

Landasan hukum yang akan dipakai adalah Inpres.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana ingin menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang akan bertugas mengejar pada pelaku tindak pidana korupsi yang hingga kini masih buron. Tim itu akan dipimpin oleh Kemenkopolhukan yang beranggotakan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berpendapat tim ini pada dasarnya pernah dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002 yang lalu. Data ICW menunjukkan, pasca delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah.

“Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum. Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan,” ujar Wana.

Ia juga berpendapat, secara formal, dalam kasus LoC BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan. Sehingga ke depan, pemerintah harus fokus pada pendekatan non formal (pemerintah atau penegak hukum) antar negara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain. (Baca: Ekstradisi, Awal Penegakan Hukum terhadap Maria Pauline Lumowa)

Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif. Oleh karena itu pihaknya menilai pengaktifan TPK tidak akan efektif. “ICW melihat pembentukkan Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum dibutuhkan oleh pemerintah,” terangnya.

Dari catatan Hukumonline, ada sejumlah nama yang pernah dijadikan target perburuan TPK. Mereka di antaranya Samadikun Hartono, buronan dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern, menyusul krisis finansial 1998 yang ditangkap pada 2016 lalu.

Kemudian Sudjiono Timan (kasus korupsi Badan Pembinaan Usaha Negara/BPUI), Eko Edi Putranto (adik kandung Hendra Rahardja, terpidana 20 tahun kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa/BHS Rp2,6 triliun), Sherny Kojongian (terpidana 20 tahun kasus BLBI BHS), Lesmana Basuki (mantan bos Sejahtera Bank Umum, kasus korupsi promissory notes dan medium term notes/MTN Rp209 miliar dan AS$ 105 juta), dan Tony Suherman (kasus korupsi promissory notes dan medium termnotes/MNT Rp209 miliar dan AS$105 juta).

Tags:

Berita Terkait