Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memenangkan Gugatan Banding Peradi
Berita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memenangkan Gugatan Banding Peradi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Dr. Fauzie Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Dr. Fauzie Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Sebagaimana tertulis dalam putusan banding, “Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019.”

 

Adapun pada putusan perkara bernomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan ke depan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.

 

Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak.

 

Menanggapi Putusan PT DKI Jakarta tersebut, Ketua Tim Pengacara Peradi, Saprianto Refa menyatakan putusan sudah tepat dan benar: Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi yang sah.

 

“Dengan telah diputusnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020 Perkara No. 203/Pdt/2020/PT DKI, sengketa antara DPN Peradi di bawah Pimpinan Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., cs selaku Pembanding/Penggugat melawan DPN Peradi di bawah pimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., cs selaku Terbanding/Tergugat, dan untuk menghindari disinformasi yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, saya selaku Ketua Tim Hukum DPN Peradi di bawah Pimpinan Prof. Dr. fauzi Yusuf Hasibuan S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. memandang perlu menyampaikan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, sebagai berikut:

 

  1. Bahwa sah penundaan Munas II Peradi di Makassar dan kemudian dilanjukan dengan Munas di Pekanbaru yang dilaksanakan pada tanggal 12-4 Juni 2015.
  2. Bahwa sah Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., selaku Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas II Peradi yang dilaksanakan di Pekanbaru tanggal 12-14 Juni 2015.
  3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Prof. Dr. Fauzi Y. Hasibuan,S.H., M.H., adalah Ketua Umum DPN Peradi, organisasi advokat yang didirikan dengan Akta No. 30 tanggal 8 september 2005, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Notaris di Jakarta, dan yang melanjutkan kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi sebelumnya (sejak Peradi didirikan), yaitu periode 2005-2010 dan 2010-2015 di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

 

Jika ada pihak-pihak lain yang juga mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 sebagaimana dijelaskan pada angka (2) dan (3) di atas, pihak-pihak tersebut adalah Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi yang tidak sah," Saprianto menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait