Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak
Berita

Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak

Penawaran investasi ilegal ini dapat dengan mudah dijumpai pada konten-konten media sosial yang populer di Indonesia seperti Youtube, Facebook dan Instagram. Masyarakat diimbau waspada serta memeriksa legalitas investasi tersebut.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Transaksi investasi berbasis komoditi seperti emas, logam hingga valuta asing atau foreign exchange (forex) semakin meningkat di masyarakat. Terlebih lagi, dengan diakuinya aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun, kondisi tersebut ternyata diikuti penawaran investasi komoditi ilegal yang makin marak beredar di media sosial. Investasi ilegal tersebut berisiko besar merugikan masyarakat karena kegiatannya tidak terawasi regulator dan melanggar

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Pemblokiran promosi investasi ilegal tersebut menambah daftar panjang konten-konten ilegal.

Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun dan konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

Penertiban iklan tersebut merupakan salah satu cara bentuk perlindungan masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal. "Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujar Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, saat dikutip, Minggu (12/7).

Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakata untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," lanjut Tjahya. (Baca: 8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal)

Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

Tags:

Berita Terkait