Kasus Rektor UNJ Dihentikan, ICW: Sudah Terlihat Sejak Awal
Berita

Kasus Rektor UNJ Dihentikan, ICW: Sudah Terlihat Sejak Awal

KPK anggap itu kewenangan Polda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghentian kasus karena tidak ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang berlaku.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku telah menduga sejak awal bahwa kasus suap dengan dalih THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ ini akan menguap begitu saja. Sebab, sedari awal KPK sudah terlihat tidak profesional dan terkesan takut untuk menindak Rektor UNJ.

Ada sejumlah alasan Kurnia mengatakan hal tersebut. Pertama, berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebenarnya sudah terang benderang menyebutkan bahwa Rektor UNJ mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud. Pada bagian ini saja setidaknya sudah ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni praktik pemerasan dan suap.

Kedua, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan oleh KPK patut dinilai sebagai alasan yang terlalu mengada-ngada. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU 28/1999 sudah menyatakan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” terangnya. (Baca: Tiga Kontroversi Lembaga Antikorupsi Saat Pandemi)

Maka dari itu, dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi dalih Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan kasus ini pun berbanding terbalik dengan alasan KPK. Satu sisi Kepolisian mengatakan perbuatan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sedangkan KPK menggunakan alasan tidak adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara.

“Padahal, ICW sedari awal meyakini kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud tersebut memiliki motif tertentu, bukan sebatas pemberian THR semata sebagaimana disampaikan oleh KPK,” ujar Kurnia.

Limpahkan kasus

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terlihat ‘pasrah’ atas langkah yang dilakukan Kepolisian ini. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan pihaknya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memproses kasus tersebut. “Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya,” ujar Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait