Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online
Berita

Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online

Jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang Januari-Juni 2020 meningkat dibanding 2019 dengan total 42.501.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan langkah penting yang harus dilakukan pelaku usaha untuk menghindari risiko sengketa. Mengingat pentingnya kekayaan intelektual tersebut, mekanisme pendaftaran sudah dapat dilakukan secara online sejak tahun lalu. Namun, pelaku usaha masih belum mengetahui mekanisme pendaftaran tersebut sehingga jumlah pendaftar masih minim. Di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha diimbau mendaftar kekayaan intelektual secara online.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. DJKI mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 mencatat angka permohonan KI lebih tinggi, pada semester 2020 dibandingkan pada semester I 2019.

Angka jumlah peningkatan permohonan kekayaan intelektual terjadi dalam situasi krisis penyebaran virus Corona. “Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Direktur Jenderal KI Freddy Harris saat dalam keterangan pers, Senin (13/7).

DJKI Kemenkumham mencatat, bahwa jumlah permohonan KI dari Januari-Juni 2020 mencapai total 42.501. Sedangakan jumlah permohonan KI dari Januari-Juni pada 2019 total 40.961. Hal itu meliputi permohonan baru dari Desain Industri, Merek, Paten dan Paten Sederhana. Sekadar informasi, bahwa DJKI mencatat Permohonan Merek baru mengalami kenaikan paling signifikan dari 33.543 pada 2019 menjadi 35.980 pada 2020 ini.

Sedangkan untuk Permohonan Paten dan Permohonan Desain Industri mengalami penurunan tak begitu signifikan. Pasalnya, DJKI mencatat sebanyak 4.801 Permohonan Paten pada 2019 menjadi sebanyak 3.969 pada 2020. Kemudian untuk Permohonan Desain Industri sebanyak 1.941 pada 2019 menjadi 1.810 pada 2020 ini. (Baca Juga: Kenali Batasan Pelanggaran Hak Cipta dalam Karya Fotografi)

Lebih lanjut, untuk Permohonan Paten Sederhana mengalami kenaikan signifikan seperti Permohonan Merek. Sebelumnya, DJKI mencatat bahwa Permohonan Paten Sederhana sebanyak 676 pada 2019. Permohonan Paten Sederhana naik menjadi 742 pada 2020 ini. Freddy Harris menjelaskan, bahwa peningkatan permohonan KI pun berdampak pada kontribusi PNBP.

Jumlah PNBP pada semester I 2019 lalu dengan capaian angka Rp Rp300.682.333.000. Sedangkan untuk jumlah PNBP pada semester I 2020 ini turut mengalami peningkatan. “DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp 387.624.530.645 pada semester I 2020,” jelasnya. “Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI,” ungkap Freddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait