Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah
Berita

Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah

Penerbitan PP 33/2020 untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020. PP ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai: 1) penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan;

2) penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal; dan 3) penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan”, kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam keterangan resminya. (Baca: Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan)

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank. 

Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait