DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi
Berita

DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi

Disayangkan, pemanfaatan fasilitas pajak baru dinikmati oleh 10 persen dari total UMKM yang terdaftar di DJP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagai salah satu sektor utama yang meyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah selama pandemi Covid-19, salah satunya fasilitas perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, UMKM mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPh PP-23 Final selama enam bulan. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah menjadi pihak yang akan menanggung PPh PP-23 Final tersebut.

Namun sayangnya, fasilitas perpajakan tersebut baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil UMKM. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dari total 2,3 UMKM yang tercatat menjadi Wajib Pajak (WP), baru sebesar 10 persen UMKM yang mengajukan fasilitas perpajakan selama pandemi Covid-19.

“Dari statistik sampai saat ini yang mendaftar untuk mengajukan pembebasabn PPh baru sekitar 200 ribu, dari target 2,3 juta, ini baru 10 persen,” kata Suryo dalam sebuah diskusi daring, Senin (13/7).

Suryo meyakini minimnya jumlah partisipasi UMKM untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan khusus selama pandemi disebabkan oleh minimnya informasi. Maka beberapa langkah sudah diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya dengan mengirimkan surel kepada seluruh WP agar informasi terkait fasilitas perpajakan tersebut dapat diterima dan dipahami dengan baik.

Sementara itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, Victoria Simanungkalit, menyampaikan bahwa salah satu hal yang menyebabkan minimnya kontribusi UMKM dalam memanfaatkan fasiltas perpajakan selama pandemi karena adanya kesalahpahaman dari pelaku usaha UMKM terkait penggunaan fasilitas perpajakan yang ada. (Baca: Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal)

Victoria mengungkapkan jika sejauh ini UMKM meyakini bahwa insentif perpajakan tersebut berlaku secara otomatis. Padahal untuk mendapatkan fasiltias ini, pelaku usaha UMKM harus mengajukan ke DJP.

“Masalah UKM tidak memanfaatkan insentif pajak ini karena bagi UKM dianggap otomatis berlaku padahal yang bersangkutan harus mengajukan. Dan ini kedepan perlu diperbaiki dan didorong pemanfaatan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan supaya semakin meningkat jadi 2,3 juta,” kata Victoria apda acara yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait