Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia

Harta Bersama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia hingga potensi masalah hukum jika UU disahkan di tengah pandemi COVID-19.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, menjelang usia yang ke-20, Hukumonline melalui rubrik Klinik Hukum tetap konsisten dalam mengedukasi masyarakat. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik Hukumonline mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari aksi jemput paksa terduga COVID-19 tanpa diketahui hasil swab test-nya hingga legalitas aborsi dari perspektif hukum positif dan hukum Islam.

  1. Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Tanpa Tahu Hasil Swab Test

Perbuatan petugas kesehatan yang menjemput paksa terduga COVID-19 dengan menggunakan ancaman atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Sebenarnya, percampuran harta akibat perkawinan tidak dikenal dalam fikih Islam klasik. Namun, pada hukum positif di Indonesia, harta bersama yang timbul dalam ikatan perkawinan diakui sebab perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga.

Itulah sebabnya di Pengadilan Agama, ketika ada orang Islam bercerai dan mempersoalkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka akan dipertimbangkan harta bersama dalam perkawinan.

  1. Hak Masyarakat Desa atas Dokumen Terkait Penggunaan Anggaran Desa

Masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh dokumen-dokumen terkait rencana penggunaan anggaran pemerintahan desa dan pelaksanaannya, seperti:

  1. Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Perencanaan pembangunan desa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  4. Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
Tags:

Berita Terkait