Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi bisa dalam bentuk denda, kerja sosial atau tindak pidana ringan. Aturannya masih dalam pembahasan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, seperti memakai masker.

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Jokowi saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (13/7).

Untuk bentuk sanksinya sendiri, lanjut Jokowi, bisa beragam. Bisa dalam bentuk denda maupun kerja sosial atau tindak pidana ringan. “Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” katanya.

Jokowi berharap, dengan adanya penerapan sanksi tersebut dapat membuat masyarakat makin menaati protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran pandemi Covid-19 semakin dapat ditekan. Dalam kesempatan tersebut Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pemuka lintas agama mendukung keberhasilan dan kesuksesan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterapkan Pemerintah. Dukungan ini diharapkan tetap ada meski angka kasus dan penyebaran Covid-19 mengalami penurunan di beberapa daerah.

"Dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya ingin mengajak para tokoh agama untuk tidak henti-hentinya mengingatkan para pemeluk agama agar mau memahami dan mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah," kata Ma'ruf
dikutip dari Antara, Selasa (14/7).

Ia mengatakan peran tokoh agama menjadi kunci penting bagi keberhasilan penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru tersebut. "Saya yakin peran para tokoh agama sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Kita harus bisa meyakinkan umat bahwa badai pasti berlalu, setelah suatu kesulitan pasti akan datang kemudahan," ujar Ma’ruf.

Menurutnya, Pemerintah juga telah menyiapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru, sehingga masyarakat tetap aman dalam melakukan kembali kegiatan, khususnya di bidang perekonomian, setelah menjalani masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ma'ruf juga meminta kepada para tokoh agama untuk ikut menyampaikan sosialisasi protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat, dan meminta seluruh umat mematuhi protokol tersebut.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk terus memberikan bimbingan kepada semua umat untuk menjaga semangatnya dalam mematuhi semua protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak
. Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman serius karena tingkat penularannya masih tinggi, yang mencapai 75.699 orang terpapar, 36.455 orang dalam perawatan, dan 3.606 orang meninggal dunia, tutur Ma'ruf Amin.

Dikutip dari laman covid19.go.id, angka masyarakat yang terpapar virus Covid-19 per tanggal 13 Juli 2020 pukul 12.00 WIB sebanyak 76.981 orang positif. Dari total tersebut, sebanyak 36.689 orang sudah dinyatakan sembuh dan 3.656 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus Corona. Seluruh angka tersebut tersebar di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota. (ANT)

Tags:

Berita Terkait