Yuk, Kenali Lagi Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya
Berita

Yuk, Kenali Lagi Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Ditlantas Polda Metro Jaya memyatakan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: RES
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: RES

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan sedikitnya 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) akan tetap dilakukan petugas, khususnya selama pandemi Covid-19.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan sedikitnya ada 15 jenis pelanggaran lalin beserta lokasi yang dapat diberikan tilang setelah masa sosialisasi selesai dilakukan.

"Minggu ini kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Fahri seperti dilansir Antara.

Setelah masa sosialisasi dilaksanakan selama satu pekan, petugas mulai memberlakukan tilang pekan depan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan petugas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota seperti: menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor, mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar, mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway, mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

Kemudian sepeda motor melintas atau masuk jalan tol, sepeda motor melintas jalan layang non tol, mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

Lalu mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Tags:

Berita Terkait