Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring
Utama

Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring

Mulai dari keamanan informasi dan jaringan, pemenuhan asas dan prosedur KUHAP, sarana dan prasarana pendukung.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber Webinar 20 Tahun Hukumonline bertajuk 'Masa Depan Bidang Hukum dalam Menghadapi Era Normal Baru', Selasa (14/7). Foto: RES
Sejumlah narasumber Webinar 20 Tahun Hukumonline bertajuk 'Masa Depan Bidang Hukum dalam Menghadapi Era Normal Baru', Selasa (14/7). Foto: RES

Pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) yakni menjalankan rutinitas dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing). Pandemi Covid-19 ini pun berimbas pada pelaksanaan proses persidangan di pengadilan ataupun di Mahkamah Konstitusi (MK).       

Hakim Agung Sofyan Sitompul mengatakan MA telah menerbitkan SEMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Salah satunya meminta pengadilan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi termasuk dalam proses persidangan secara elektronik (e-court dan e-litigasi) selama masa pandemi Covid-19.     

“Tapi, ini masih terbatas pada sistem peradilan elekronik untuk perkara perdata, agama, dan tata usaha negara (TUN),” ujar Sofyan saat berbicara dalam webinar ulang tahun Hukumonline ke-20 bertajuk “Masa Depan Bidang Hukum dalam Menghadapi Era Normal Baru”, Selasa (14/7/2020). (Baca Juga: Hukumonline, Sang Penghubung Kemajuan Hukum Indonesia)

Sofyan menerangkan MA telah menerapkan sistem peradilan secara elektronik untuk perkara perdata, agama, dan TUN dengan memanfaatkan teknologi di semua pengadilan seluruh Indonesia sebagaimana amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Selain itu untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi, MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merancang sistem kerja persidangan perkara pidana berbasis teknologi di pengadilan.  

Nantinya, sistem persidangan perkara pidana secara daring ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. “Sampai saat ini sudah tersusun 28 pasal yang akan menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan persidangan (perkara pidana, red) elektronik di pengadilan,” kata Sofyan. (Baca Juga: Ausralia Beri Dukungan MA untuk Persidangan Daring)

Dia melihat pemanfaaatan teknologi dalam persidangan dapat meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan pengadilan. Namun, untuk melaksanakannya tidak mudah, banyak tantangan yang dihadapi antara lain persidangan secara daring harus tetap memenuhi berbagai asas hukum layaknya persidangan biasa, seperti terbuka untuk umum, peradilan yang jujur, imparsial, dan berbagai norma yang diatur dalam KUHAP. “Paling penting dalam persidangan elektronik ini hak para pihak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Persoalan lain yang dihadapi dalam persidangan secara daring yakni sarana dan prasarana pendukung. Sofyan memberi contoh persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu tidak bisa tepat waktu karena kesiapan masing-masing pihak belum seragam untuk melaksanakan persidangan secara daring ini. Begitu juga kualitas koneksi yang berbeda-beda dan bahkan ada yang terputus ketika persidangan berlangsung, sehingga menghambat jalannya proses persidangan.

Tags:

Berita Terkait