Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi
Utama

Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi

Ada putusan berbeda Pengadilan Tinggi terhadap gugatan PERADI.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham dan para pimpinan tiga PERADI akhir Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham dan para pimpinan tiga PERADI akhir Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa

Meskipun pada awal 2020 lalu tiga kubu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menandatangani kesepakatan untuk bersatu, namun proses hukum atas sengketa kepengurusan yang telah bergulir sebelumnya masih terus berlanjut. Bahkan beberapa proses tersebut memasuki babak baru yang membuat pandangan masing-masing organisasi yang merasa berhak menyandang nama PERADI kembali muncul.

Hal itu semakin nyata dengan adanya putusan pengadilan di tingkat yang sama, namun putusannya berbeda satu sama lain. Penjelasannya seperti ini, PERADI pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggugat dua kepengurusan PERADI lain yaitu PERADI Rumah Bersama (RBA) pimpinan Luhut Pangaribuan dan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Juniver Girsang.

Pada tingkat pertama, kedua gugatan ini kandas dengan alasan berbeda. Untuk gugatan terhadap PERADI RBA misalnya, majelis hakim memutus tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard (NO) dengan alasan PERADI pimpinan Fauzie tidak memiliki legal standing. Sementara untuk gugatan terhadap PERADI pimpinan SAI, majelis hakim juga memutus dengan putusan yang sama namun dengan alasan pengadilan tidak berwenang memutus sengketa karena merupakan ranah Mahkamah Advokat. (Baca: Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan PERADI)

Pada tingkat banding, untuk gugatan terhadap PERADI SAI putusannya juga sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang perkaranya diketuai oleh Hakim Tinggi James Butarbutar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman pada 22 Juli 2019 lalu. Namun putusan sebaliknya terjadi pada gugatan terhadap PERADI RBA, yang intinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan untuk sebagian.

“Menyatakan sah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru,” begitu bunyi putusan ini diketuai oleh Achmad Yusak dan Sirande Palayukan serta Haryono sebagai anggota.

Lalu bagaimana pada tingkat kasasi?

PERADI RBA langsung merespons dengan menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan yang diketok pada 17 Juni 2020 tersebut. Wakil Ketua Umum PERADI RBA Imam Hidayat mengatakan isi amar putusan perkara nomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT yang pada intinya menyatakan (deklaratoir) mengadili sendiri dalam pokok perkara mengabulkan sebagian dengan menyatakan sah PERADI pimpinan Fauzie selaku penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjen PERADI dijabat Thomas Tampubolon, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya jauh berbeda dengan amar putusan tingkat pertama.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. pada pokoknya menyatakan Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon tidak mempunyai legal standing mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen PERADI. Oleh karena itu menurutnya tidak ada sesuatu yang berubah secara faktual dan Luhut dan Sugeng Teguh Santosa tetap sah menjadi Ketua Umum dan Sekjen PERADI. (Baca: Buntut Gugatan DPN PERADI yang Kandas Lagi: Semua Kubu PERADI Tidak Sah?)

Tags:

Berita Terkait