Funding Asing Diingatkan Dampak Lingkungan dari Stimulus RUU Cipta Kerja
Berita

Funding Asing Diingatkan Dampak Lingkungan dari Stimulus RUU Cipta Kerja

Diharapkan agar menimbang bagaimana pemerintah Indonesia selama ini masih dinilai gagal melindungi lingkungan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Meski menuai polemik di tengah masyarkat, Pemerintah dan DPR terus berupaya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu hal yang ramai ditentang dari RUU ini adalah rencana penyederhanaan sektor perizinan dengan menghapus sejumlah instrumen perlindungan lingkungan. 

Menghadapi langkah pemerintah yang semakin gencar, koalisi masyarakat sipil menyampaikan surat terbuka peringatan investasi (investment warning) ke sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Bank Development, International Finance Corporation, dan Asian Infrastructure and Investment Bank.

Surat terbuka peringatan investasi ini dilayangkan mengingat adanya standar yang diterapkan oleh lembaga pembiayaan internasional terhadap negara penerima investasi untuk memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan dan sosial. 

Selain itu, surat terbuka yang sama dikirimkan juga ke kedutaan besar negara-negara asing yang mempunyai kesepakatan kerja sama bilateral dan multilateral dengan Indonesia. Negara-negara tersebut dinilai telah terlibat dalam kesepakatan memberikan bantuan dana dan pinjaman untuk proyek-proyek besar di Indonesia, seperti Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Norwegia, Jepang, dan Uni Eropa.

Tujuan pengiriman surat tersebut adalah meminta negara-negara investor baik yang memberikan pinjaman atau bantuan finansial untuk menelaah lebih lanjut manfaat yang dijanjikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Negara dan pendana global juga diharap agar menimbang bagaimana pemerintah Indonesia selama ini masih dinilai gagal melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Jasmine Puteri, menyebutkan Omnibus Law Cipta Kerja merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan, dan laut Indonesia. (Baca: Profesor Ini Sarankan Standar Lingkungan Hidup Diperkuat dalam RUU Cipta Kerja)

“Kita harus memperhitungkan bagaimana kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi,” ujar Jasmine lewat keterangannya, Senin (13/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait