Pentingnya Pustakawan bagi Kantor Hukum
Berita

Pentingnya Pustakawan bagi Kantor Hukum

Segala informasi hukum adalah kekuatan dalam memberikan layanan hukum berkualitas berupa nasihat hukum hingga pembelaan dalam proses litigasi di pengadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Taslim Buldani saat berbicara dalam webinar ulang tahun Hukumonline ke-20 bertajuk 'Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum Berbasis Digital di Era New Normal', Selasa (14/7). Foto: RES
Taslim Buldani saat berbicara dalam webinar ulang tahun Hukumonline ke-20 bertajuk 'Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum Berbasis Digital di Era New Normal', Selasa (14/7). Foto: RES

Keberadaan pustakawan hukum dalam sebuah kantor hukum memiliki peran penting. Terutama untuk mendukung dan mensuplai segala informasi hukum di tengah era digital yang semakin beragam. Terlebih, dalam kondisi serba terbatas akibat pendemi Covid-19, mengharuskan adanya terobosan agar layanan informasi kantor hukum tetap berjalan optimal.

Ketua Asosiasi Pekerja Informasi Hukum Indonesia (APIHI) Taslim Buldani mengatakan tak semua pekerja informasi hukum adalah pustakawan sebagaimana diatur dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun, dalam sebuah firma hukum tetap diperlukan pustakawan yang mengelola berbagai dokumen dan informasi guna mendukung kinerja firma hukum dalam memberi layanan hukum atau bantuan hukum kepada masyarakat.

Sebab, advokat merupakan profesi yang dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan hukum yang luas yang bersumber dari informasi peraturan, informasi kasus (media massa), putusan, dan lain-lain. Hal ini agar layanan hukum atau bantuan hukum yang diberikan berkualitas. Karena itu, peran pustakawan hukum menjadi penting dalam mengelola berbagai data dan informasi bagi advokat pada sebuah kantor hukum.

Library itu aset masing-masing firma hukum,” ujar Taslim saat berbicara dalam webinar ulang tahun Hukumonline ke-20 bertajuk “Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum Berbasis Digital di Era New Normal”, Selasa (14/7/2020). (Baca Juga: Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring)

Secara umum, pustakawan hukum pada kantor hukum memiliki tugas mensuplai data dan informasi peraturan perundang-undanga terkait advokat. Kemudian validitas peraturan perundang-undangan, proyeksi kebijakan, isu hangat serta putusan litigasi. “Kesemua informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kantor hukum,” kata dia.

Taslim menerangkan dalam mengelola informasi hukum pada firma hukum memiliki ragam koleksi. Seperti peraturan perundang-undangan, dokumen keterbukaan informasi perusahaan. Kemudian dokumen putusan pengadilan, berita, majalah, koleksi buku, dan informasi lain yang mendukung.

“Peraturan perundang-undangan mendominasi ragam koleksi perpustakaan. Jadi kalau tidak ada yang mengelola perpustakaan akan pusing,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait