Langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Tohir yang menunjuk sejumlah personil aktif dari institusi penegak hukum dan lainnya menjadi komisaris pada sejumlah BUMN menuai kritik. Pasalnya, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar saat penunjukan dan penempatan orang-orang tertentu yang bukan professional sebagai komisaris di BUMN.
“Setidaknya, ada tujuh Undang-Undang (UU) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang ditabrak oleh Menteri BUMN,” ujar Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Dia menyebutkan 7 UU dan 2 PP yang dimaksud. Pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ujarnya. (Baca Juga: Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)
Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Menurut Fadli, larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ketiga, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999. Keenam, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.