Lawyer Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi Agar Bisa Survive
Berita

Lawyer Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi Agar Bisa Survive

Perkembangan teknologi finansial adalah hal yang nyata atau fenomena yang terjadi akibat adanya digitalisasi. Bila lawyer ingin survive (bertahan) maka sudah sepatutnya mendalami yang namanya hukum digital finansial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Webinar HUT ke-20 Hukumonline bertema “Perkembangan Fintech di Indonesia dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha”, Selasa (14/7). Foto: RES
Webinar HUT ke-20 Hukumonline bertema “Perkembangan Fintech di Indonesia dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha”, Selasa (14/7). Foto: RES

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, menyarankan agar profesi hukum seperti lawyer mampu beradaptasi dan memahami perkembangan teknologi, khususnya financial technology (fintech). Hal ini disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Webinar HUT ke-20 Hukumonline bertema “Perkembangan Fintech di Indonesia dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha”, Selasa (14/7).     

“Jangan sampai rekan-rekan lawyer ini nasibnya seperti petugas jalan tol yang sebelumnya ada di pos untuk menerima pembayaran tol dari pengguna jalan tol, sekarang semuanya hilang karena diganti kartu e-money,” kata Gani.

Menurut Gani, perkembangan teknologi finansial adalah hal yang nyata atau fenomena yang terjadi akibat adanya digitalisasi. Dia berpendapat bila lawyer ingin survive (bertahan) maka sudah sepatutnya mendalami yang namanya hukum digital finansial. Sebaliknya, bila perkembangan tersebut tidak diikuti dan dipahami maka sulit bagi lawyer untuk bertahan.  

“Justru aspek digitalisasi ini yang perlu didalami oleh rekan-rekan yang bekerja di bidang hukum supaya bisa survive. Terus terang saja, isu terbesar di teknologi selain fintech adalah hukum,” katanya.

Gani mengatakan bahwa Covid-19 menciptakan krisis yang sangat hebat. Bukan hanya usaha besar, tapi usaha kecil juga terimbas. Meski demikian, kata Gani, Covid-19 bisa menjadi sebuah ‘berkah’ bagi industri fintech, di mana hal itu bisa dilihat dari jumlah transaksi yang meningkat.

“Beberapa pelaku usaha justru mengubah metodelogi bisnisnya menjadi bisnis digital,” ujar Gani.

Seperti diketahui, belakangan industri Fintech terus menjamur. Sebagai regulator, OJK membuat berbagai regulasi yang menjadi rambu bagi pelaku usaha fintech dan konsumen. Regulasi-regulasi itulah setidaknya yang perlu dipahami oleh lawyer, dan di sinilah sekiranya peran seorang lawyer terutama ketika memberikan konsultasi hukum kepada kliennya. (Baca: Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech)

Dalam acara yang sama, Founding Partner Harvardy, Marieta & Mauren Attorneys at Law, Sylvia Mauren menjelaskan terdapat pengaturan yang berbeda-beda pada jenis layanan fintech. Beberapa produk fintech yang sudah banyak berkembang di Indonesia saat ini dan sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI atau Peer-to-Peer Lending), Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan yang sedang mulai untuk dikembangkan adalah Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding).

Tags:

Berita Terkait