Perlu Kajian Mendalam untuk Perampingan Komisi Negara
Berita

Perlu Kajian Mendalam untuk Perampingan Komisi Negara

Agar keputusan pembubaran lembaga/komisi negara bisa diterima semua pihak. Pemerintah sedang mengkaji lembaga negara mana saja yang layak dan tepat dibubarkan terutama yang dibentuk melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merampingkan sejumlah lembaga/komisi negara bukan kali pertama. Di periode pertama pemerintahan, Presiden Jokowi pernah membubarkan sejumlah lembaga/komisi negara dalam rangka efisiensi anggaran. Belum lama ini, Presiden Jokowi kembali berencana membubarkan sejumlah komisi negara dengan alasan serupa. Rencana ini mengundang beragam pandangan dari kalangan parlemen.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan kajian kompetensi melalui analisa kebutuhan terlebih dahulu sebelum memutuskan perampingan atau membubarkan sejumlah lembaga/komisi negara. “Nantinya, keputusan pembubaran lembaga negara yang diambil berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujar Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/7/2020).

Dia meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengevaluasi keberadaan dan kinerja lembaga/komisi terlebih dulu sebelum dibubarkan. Pemerintah harus memiliki parameter untuk menilai kinerja lembaga. “Kemenpan dan RB harus memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan, di-merger, atau tetap dilanjutkan?”

Disarankan, Kemenpan dan RB juga harus memberi informasi kepada pimpinan 96 lembaga/komisi negara terutama terhadap lembaga yang dianggap kinerjanya tidak optimal dan memberi kesempatan untuk perbaikan. Hal ini agar keputusan yang diambil pemerintah dapat diterima semua pihak. “Kemenpan-RB juga harus memikirkan nasib pegawai yang lembaganya akan dilakukan perampingan, mengingat kondisi saat ini cukup berat di tengah pandemi Covid-19,” katanya.  

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustafa mendukung langkah pemerintahan Jokowi merampingkan atau membubarkan lembaga negara yang dipandang kurang penting dan malah membebani keuangan negara. Namun begitu, pemerintah harus mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan pembubaran sejumlah lembaga negara. Seperti memperhatikan dan menempatkan pegawai yang terdampak akibat kebijakan tersebut.

Kemenpan dan RB telah mengusulkan 60 lembaga negara yang dapat dirampingkan untuk mengurangi beban keuangan negara. Pihaknya meminta Kemenpan-RB mendata dan mempelajari secara detil lembaga negara mana saja yang dapat dirampingkan untuk kemudian dievaluasi bersama. “Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu melanjutkan kajian mendalam tak hanya dari aspek fungsi, tapi juga aspek legitimasi pembentukan lembaga tersebut. Misalnya, terdapat beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga proses perampingannya menjadi lebih mudah ketimbang lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait