Pentingnya Memahami Manajemen Risiko Perpajakan dalam Dunia Bisnis
Berita

Pentingnya Memahami Manajemen Risiko Perpajakan dalam Dunia Bisnis

Selain berpotensi mengalami kerugian dari sisi finansial, pengelolaan risiko perpajakan yang tidak baik juga akan mempengaruhi reputasi perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Partner Tax, RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, saat menjadi pembicara Ddalam Webinar bertajuk “Pengelolaan Risiko Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Dalam Situasi Terkini dan ke Depan” yang diadakan oleh Hukumonline, Rabu (15/7). Foto: RES
Partner Tax, RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, saat menjadi pembicara Ddalam Webinar bertajuk “Pengelolaan Risiko Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Dalam Situasi Terkini dan ke Depan” yang diadakan oleh Hukumonline, Rabu (15/7). Foto: RES

Berbicara mengenai korporasi dan dunia usaha, tentu tak bisa dilepaskan dari persoalan manajemen perusahaan. Biasanya, setiap perusahaan memiliki departemen khusus untuk mengkaji risiko-risiko usaha, salah satunya adalah menajemen risiko perpajakan.

Manajemen risiko perpajakan adalah upaya pelaku usaha dalam memitigasi risiko yang dapat terjadi ketika tidak mampu melapor atau membayar pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berakibat pada pemberian sanksi administrasi atau sengketa pajak. Adapun fungsi manajemen risiko dalam bisnis akan menciptakan nilai tambah. Hal ini dikarenakan perusahaan mampu mengidentifikasi dan mampu mengatasi atas risiko yang terjadi di dalam perusahaan.

Mengelola kewajiban pajak merupakan hal penting dalam menjalankan bisnis, terutama ketika mempertimbangkan dampak internal dan eksternal dari strategi investasi agar dapat menghasilkan struktur pajak yang efektif. Tentunya, setiap usaha harus mematuhi peraturan pajak yang semakin kompleks, terutama untuk bisnis yang aktif secara internasional karena adanya transaksi lintas negara (cross-border).

Di Indonesia sendiri, banyak macam pajak yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Maka jelas pajak bukanlah persoalan remeh temeh. Jika salah dalam menerapkan strategi perpajakan maka sejumlah risiko sudah menunggu. Tak hanya sekadar kerugian finansial, ada juga sanksi pidana perpajakan jika pelaku usaha melakukan upaya-upaya kejahatan pajak.

Dalam Webinar bertajuk “Pengelolaan Risiko Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Dalam Situasi Terkini dan ke Depan” yang diadakan oleh Hukumonline, Rabu (15/7), Partner Tax, RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menjelaskan risiko perpajakan secara umum harus dicermati di dalam pengelolaannya. Kegagalan dalam pengelolaan risiko perpajakan akan berdampak pada financial lost, bahkan sampai ke ranah pidana.

Namun, Ichwan mengingatkan bahwa pengelolaan risiko perpajakan yang baik tidak hanya sekadar menyelamatkan potensi financial lost, namun juga menjaga reputasi perusahaan agar tetap mendapatkan penilaian positif, baik dari pemerintah maupun kalangan dunia usaha. (Baca: DJP Dorong UMKM Manfaatkan Fasilitas Perpajakan Selama Pandemi)

“Jika perpajakan tersebut tidak dikelola dengan baik, akan punya impact ke financial lost, bahkan sampai ke pidana. Untuk kita yang terlibat di dalam suatu sistem, penting mengambil right isu, bukan hanya menyoal financial lost, tapi bisa jadi reputasi dan tidak efisien dan itu ujung-ujungnya harus dibenahi,” kata Ichwan.

Tags:

Berita Terkait