Silang Pendapat Jaksa dan Pengacara di Sidang Kasus Jiwasraya
Berita

Silang Pendapat Jaksa dan Pengacara di Sidang Kasus Jiwasraya

​​​​​​​Ketua majelis hakim menengahi dengan mengakomodir permintaan para pihak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana Ssdang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Suasana Ssdang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya sedianya dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (15/7), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun sidang mengalami penundaan akibat adanya silang pendapat antara Tim Kuasa Hukum ketiga Terdakwa dengan penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Mulanya Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum Hendrisman Rahim awalnya meminta majelis hakim memeriksa satu persatu saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 160. 

Berikut bunyi Pasal 160 KUHAP:

  1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.
  2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
  3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Setidaknya ada empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini. Pertama, Agustin Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014, Mohammad Romi 2009-2014 Kepala Seksi Penanaman Dana Jiwasraya dan dua saksi lain dari PT Trimegah yaitu Meitawati Edianingsih dan Glen Riyanto. 

Penasihat hukum terdakwa lainnya juga mempertanyakan alasan penuntut umum tidak memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa. Sebab hal itu dirasa penting bagi penasihat hukum untuk menyiapkan berkas para saksi yang akan diperiksa untuk kepentingan pembelaan para terdakwa. 

"Kenapa nama saksi tidak pernah diberitahukan kepada kami, takut kenapa? Apa takut kami komunikasi dengan saksi? Kami tahu aturannya dan kami tidak akan melakukan itu Yang Mulia. Ini ada resistensi, menurut kami tidak fair yang mulia," ujar penasihat hukum tersebut.

Sementara salah satu penuntut umum memberikan tanggapan atas dua pernyataan dan pertanyaan itu. Terkait dengan tidak diberikannya nama-nama saksi, penuntut umum merevisi pernyataan sebelumnya yang menyatakan takut memberikannya. Menurut penuntut, ada kekhawatiran strategi pembuktian pihaknya terganggu dengan memberikan nama saksi.

Tags:

Berita Terkait