Gugatan Waris Pendiri Sinar Mas, Hak Perdata Baru Muncul Setelah Putusan MA
Berita

Gugatan Waris Pendiri Sinar Mas, Hak Perdata Baru Muncul Setelah Putusan MA

Hubungan keperdataan Freddy Widjaja dengan mendiang ayahnya baru diakui secara hukum setelah permohonannya dikabulkan MA.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perhatian publik Tanah Air tertuju ke anak salah satu taipan pendiri usaha Sinar Mas Group, Freddy Widjaja. Freddy diketahui melayangkan gugatan kepada 5 orang saudara tirinya. Ia menuntut warisan sebesar Rp600 triliun yang ditinggalkan oleh mendiang pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Terkait hal ini, advokat hukum keluarga dan waris, Ahmad Irawan, menjelaskan secara hukum sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010, maka setiap anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 

Menurut Irawan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku ke depan. Dengan demikian, Irawan menilai Freddy yang lahir sebelum adanya putusan MK, secara hukum hanya memiliki hak dan hubungan keperdataan dengan ibunya. “Tidak dengan bapak biologisnya Eka Tjipta Widjaja,” ujar Irawan kepada hukumonline, Rabu (15/7).

Menurut Irawan, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan status Freddy sebagai anak dari perkawinan antara Lidia Herawati Rusli dan Eka Tjipta Widjaja baru diterbitkan setelah pendiri Sinar Mas tersebut meninggal dunia. Untuk itu, Irawan menilai hubungan keperdataan Freddy dengan mendiang ayahnya baru diakui secara hukum setelah permohonannya dikabulkan MA.

“Hubungan keperdataan baru dapat dianggap timbul setelah adanya putusan Mahkamah Agung mengenai pengakuan sebagai anak,” terang Irawan.

Meski begitu, Freddy sendiri diketahui telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja. Menurut Irawan, secara hukum hal tersebut harus dilihat dan dihormati sebagai ketetapan yang sah dari Eka Tjipta Widjaja. (Baca: Status dan Hak Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tuanya)

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 874 dan Pasal 875 KUHPerdata. “Hal mana testamen tersebut merupakan tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal dan hanya dapat dicabut kembali oleh Eka Tjipta Widjaja,” terang Irawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait