Menimbang Perlu-Tidaknya Pembubaran OJK
Berita

Menimbang Perlu-Tidaknya Pembubaran OJK

Menurut pemerintah, OJK tidak termasuk lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah bakal dibubarkan karena OJK dibentuk berdasarkan UU OJK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan sekitar 18 lembaga/komisi negara terutama terhadap lembaga/komisi yang memiliki kinerja buruk demi efisiensi anggaran negara. Salah satu isu lembaga yang menjadi sorotan bakal dibubarkan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, apakah OJK masuk dalam kategori lembaga yang bakal dirampingkan atau dibubarkan?

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MR) Bambang Soesatyo menilai kinerja OJK belakangan terakhir memang menjadi sorotan. Apalagi ditambah skandal kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya yang menyeret petinggi OJK dalam kasus tersebut. Karena itu, dia memberi dukungan jika pemerintah ingin membubarkan OJK melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau perangkat kebijakan hukum lain.

“Nantinya, fungsi pengawasan (industri jasa keuangan, red) dan lainnya yang melekat di OJK dapat dikembalikan kepada Bank Indonesia,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2020). (Baca Juga: Perlu Kajian Mendalam untuk Perampingan Komisi Negara)

Dia menerangkan kasus skandal Jiwasraya bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel demi menjaga dana masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lain, OJK malah menjadi “duri dalam sekam”.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 ini menyarankan semestinya lembaga legislatif dan pemerintah tak perlu ragu jika hendak membubarkan OJK yang dibentuk melalui Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, jauh lebih baik mengoreksi kesalahan sebuah lembaga ketimbang membiarkan terjerembab dalam kesalahan berlarut. Sebab, ujungnya rakyat pula yang menjadi korban.

Pria yang akrab Bamsoet ini mengingatkan pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi International Moneter Fund (IMF) dengan menyontoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Faktanya, FSA gagal menjalankan tugas dan kewenangannya yang berujung Inggris terpuruk krisis finansial global 2008 silam. Singkat cerita, pada 2013 Inggris membubarkan FSA.

“Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita (juga bisa, red) membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK RI, ataupun Ombudsman RI,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait