Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan
Kolom

Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan

OSS akan berjalan dengan efektif bila masing-masing kementerian dan daerah telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumahnya.

Bacaan 2 Menit
Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia: Sebuah Catatan
Hukumonline

Belakangan ini Presiden Jokowi cukup sering mengeluhkan ketidakmampuan Indonesia menarik investor asing yang berencana merelokasi pabriknya dari China. Mereka malah memilih Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. Bahkan awal Juni ini, Samsung jelas-jelas memlilih hengkang dari Indonesia dengan alasan yang kita sudah tahu jawabannya. Rumitnya perizinan usaha di Indonesia.

World Bank tiap tahun mengeluarkan Indeks Kemudahan Berusaha atau yang lebih dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB). Selama 5 tahun terakhir, beberapa mengatakan peringkat Indonesia sebenarnya cukup lumayan. Tapi, tergantung apa indikatornya dan dibandingkan dengan negara mana. Dibandingkan dengan Singapura? Jelas kita tertinggal jauh. Tapi kalau dengan Vietnam? Beda tipis.

EODB memiliki 10 indikator penilaian, namun yang akan dibahas di sini adalah Starting a Business (SaB). Kebetulan, dari 10 indikator tersebut SaB peringkatnya paling jeblok, di 140 dari 190. Kalah jauh dibandingkan perlindungan investor minoritas (37) dan insolvensi (39). Dalam 4 tahun terakhir, indikator SaB Indonesia juga berkisar di peringkat yang relatif stagnan yakni di 134 (2019), 144 (2018) dan 151 (2017).

Yang dijadikan benchmark di indeks EODB Indonesia untuk SaB adalah mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Menurut kalkulasi, prosesnya mulai dari pemesanan nama PT hingga mendapatkan NPWP perusahaan memerlukan waktu 11 hari. Menariknya ada 1 hari yang khusus dialokasikan untuk proses mencetak stempel perusahaan karena itu diperlukan untuk proses pengajuan dokumen legalitas perusahaan.

Hitung-hitungan EODB juga sudah memasukan 1 hari untuk proses registrasi di Online Single Submission (OSS) sebagai bagian terintegrasi di proses 11 hari ini. Ada pula alokasi 2 hari untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Untuk yang terakhir ini Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya memerintahkan perangkat daerah yang berwenang mengeluarkan izin agar tidak menyaratkan SKDU atau izin gangguan (HO).

Beres urusan mendirikan perusahaan, langkah selanjutnya adalah menentukan dan mengajukan izin usaha yang sesuai. Melalui PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018, pemerintah telah mengeluarkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Mengapa OSS bisa dibilang sebagai reformasi—atau bahkan revolusi--perizinan berusaha di Indonesia?

Pertama, OSS membuat data dan informasi yang berkaitan dengan pemilik dan perusahaan menjadi terintegrasi. OSS telah berhasil ‘memaksa’ data dan informasi yang selama ini tersebar di beberapa Kementerian dan Pemerintah menjadi saling terhubung. Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri), Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kantor Pelayanan Pajak (Kementerian Keuangan), adalah beberapa instansi yang datanya sudah terhubung ke OSS. Integrasi ini mampu memangkas alur pengajuan dokumen yang sebelumnya harus dipindahkan secara manual alias dengan cara mengisi form dan mengantarkan form tersebut ke kantor atau instansi terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait