Coreng Penegakan Hukum, DPR Didesak Bentuk Pansus Kasus Joko Tjandra
Berita

Coreng Penegakan Hukum, DPR Didesak Bentuk Pansus Kasus Joko Tjandra

Untuk mengusut kemungkinan adanya dugaan persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu. ICW menilai ada 6 kejanggalan yang diduga ada pihak-pihak yang terlibat membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Aparat penegak hukum seolah dikelabui oleh buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, Joko Tjandra. Lantaran beberapa pihak diduga membiarkan Joko Tjandra melenggang bebas, citra penegakan hukum menjadi tercoreng. Untuk itu, Komisi III DPR sebagai mitra kerja institusi penegak hukum diminta segera membentuk Pantia Khusus (Pansus) kasus bos PT Era Giat Prima itu.

Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya dugaan persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020). (Baca Juga: Buah Simalaka Joko Tjandra)

Dorongan IPW bukan tanpa dasar. Bagi Neta, tindakan Bareskrim yang menerbitkan surat jalan Joko Tjandra bebas bepergian Jakarta-Kalimmantan Barat dan menghilang lagi sebagai upaya membantu pelarian buron. Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat jalan Joko Tjandra diterbitkan Bareskrim melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan itu, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Persoalannya, apakah jenderal bintang satu dengan jabatan Karokorwas berani menerbitkan surat jalan bagi buron kakap sekaliber Joko Tjandra?

“Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan,” kata dia. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu?”

Menurutnya, pembentukan Pansus oleh Komisi III DPR menjadi relevan untuk membongkar siapa gerangan aparat penegak hukum yang “bermain” untuk memudahkan Joko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia. Padahal, Joko telah berkewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012 silam pasca melarikan diri dari Indonesia.

“Surat jalan itu semestinya diperuntukan bagi anggota Kepolisian. Itupun hanya dapat diterbitkan Kabareskrim atau Wakabareskrim. Terhadap Prasetijo Utomo, Kapolri menerbitkan surat mutasi terhadap yang Prasetijo Utomo untuk kepentingan proses pemeriksaan berdasarkan surat telegram nomor ST/1980/VII/KEP/2020.”

Tags:

Berita Terkait