Penghapusan Kewenangan Daerah Kelola Sumber Daya Air Menuai Kritik
RUU Cipta Kerja:

Penghapusan Kewenangan Daerah Kelola Sumber Daya Air Menuai Kritik

Padahal, UU No.17 Tahun 2019 sudah mengatur cukup baik mengenai syarat yang harus dipenuhi sebelum sumber daya air digunakan untuk kebutuhan usaha (swasta).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja meski banyak elemen masyarakat sipil yang menolak lantaran substansi masih bermasalah. Salah satunya terkait revisi UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang turut terdampak RUU yang disebut omnibus law ini.  

Pengacara Publik Alghiffari Aqsa mengaku heran kenapa UU No.17 Tahun 2019 ikut terdampak RUU Cipta Kerja. Padahal beleid ini belum lama disahkan pada Oktober 2019. Salah satu poin yang disorot terkait revisi UU No.17 Tahun 2019 dalam RUU Cipta Kerja yakni dihapusnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya air.

Misalnya, dalam Pasal 1 angka 21 UU No.17 Tahun 2019 mengatur pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam RUU Cipta Kerja merevisi ketentuan itu dengan menghapus kewenangan pemerintah daerah.

“RUU Cipta Kerja bertentangan dengan semangat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat bisa absolut. Kewenangan pemda dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur Pasal 39 UU No.17 Tahun 2019 juga ikut ‘dibabat’ dalam RUU Cipta Kerja,” kata Alghiffari dalam diskusi secara daring, Rabu (16/7/2020). (Baca Juga: Butuh Sosialisasi Masif atas Substansi RUU Cipta Kerja)

Alghiffari juga mengkritik banyak ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang mengamanatkan membentuk peraturan pelaksana. Alih-alih memangkas rantai birokrasi yang panjang dan regulasi yang tumpang tindih, RUU Cipta Kerja berpotensi menambah masalah baru karena memandatkan banyak peraturan pelaksana. “Mandat untuk membuat peraturan pelaksana ini seperti memberi cek kosong terhadap pemerintah,” ujarnya.

Secara umum, Alghiffari menilai RUU Cipta Kerja semangatnya bukan untuk memenuhi hak atas air untuk kebutuhan rakyat karena segala kewenangan daerah ditarik ke pusat.  Padahal, pemerintah seharusnya memfasilitasi dan melindungi pengelolaan air oleh komunitas, seperti badan usaha milik desa.

Dia melihat pengelolaan air oleh swasta tidak selalu baik, banyak kasus dimana masyarakat kehilangan hak atas air karena air yang mereka gunakan dikelola swasta. Misalnya, di Jakarta, ketika pengelolaan air dikelola swasta, jumlah aset PDAM turun dan hanya 59 persen masyarakat yang rumahnya tersambung pipa PDAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait