Tips Mempertahankan Klien Jasa Hukum Saat Pandemi
Berita

Tips Mempertahankan Klien Jasa Hukum Saat Pandemi

Mulai harus mengetahui masalah klien; jangan melihat klien sebagai objek revenue; negosiasi harga sesuai kemampuan daya beli klien atau calon klien; tetap memberi pelayanan yang baik; hingga menjaga hubungan sosial dan komunikasi yang baik dengan stakeholders.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pandemi Covid-19 berdampak pada lesunya keberlangsungan dunia usaha, tak terkecuali bisnis jasa hukum di kantor law firm. Sebab, tak sedikit kantor hukum mengalami hal seperti halnya sebuah perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, kerugian, hingga penutupan usaha bisnisnya.             

Di era kebiasaan adaptasi baru profesional hukum sejatinya bisa tetap bertahan untuk menjalankan jasa hukum di law firm yang dikelolanya. Namun, bagaimana cara agar bisa meningkatkan retensi klien dan tetap mampu memberi pelayanan terbaik di bidang bisnis jasa hukum di era normal baru?

Business, Marketing & People Enhancer, Suherman Widjaja mengatakan dalam bisnis untuk mencari/memperoleh customer baru biayanya lebih besar daripada mempertahankan customer lama. Hal ini harus disadari oleh para pembisnis. Bagi law firm agar dapat mempertahankan klien harus mengetahui masalah yang sedang dihadapinya.  

“Kalau klien datang ke law firm kita, pasti disitu kan ada satu masalah hukum. Kita harus explore masalah yang dihadapi klien lebih komprehensif. Jangan melihat klien sebagai kasus, tapi melihat klien sebagai manusia seutuhnya, karena klien adalah orang yang perlu kita bantu, bukan sebagai objek revenue (pendapatan, red),” ujar Suherman Widjaja saat berbicara dalam webinar 20 tahun Hukumonline bertajuk “Meningkatkan Retensi Klien dan Stakeholders Management bagi Profesional Hukum di Era Normal Baru”, Rabu (15/7/2020).   

Dia melanjutkan jika melihat klien sebagai objek revenue, terkesan fokusnya pada kasus yang ditangani. Padahal, sebaliknya saat melihat kasus yang dialami klien disana juga terlihat sisi kemanusaian. Sebab, satu kasus bisa sama dialami beberapa klien, tetapi dampaknya dapat berbeda masing-masing klien.

“Sudah seharusnya lawyer melihat penuh menggunakan mindset marketing. Kalau kita bisa menaruh seutuhnya klien sebagai manusia yang butuh bantuan dan lebih berempati, jadilah lawyer yang jujur dan tulus. Bila seperti itu klien dapat menganggap kita sebagai teman yang ahli di bidang hukum. Otomatis klien akan senang dan merasa tidak dieksploitasi oleh law firm,” kata dia. (Baca Juga: Mencari Model Bisnis dan Pola Baru Rekrutmen Law Firma di di Era Diskrupsi Plus Pandemi)

Selain itu, saat bernegosiasai harga jasa hukum agar sesuai dengan kemampuan daya beli klien atau calon klien dan tetap memberikan pelayanan yang baik. Tentu, sebelumnya mesti mengobservasi calon klien dengan melihat penampilan, bisa dilihat seberapa besar kasusnya, dan bisa ditanya kepada klien kasus ini berapa kali terjadi.

Tags:

Berita Terkait