Untuk Kepentingan Tertentu Saat Pandemi, Notaris Wajib Tatap Muka dalam Bertugas
Utama

Untuk Kepentingan Tertentu Saat Pandemi, Notaris Wajib Tatap Muka dalam Bertugas

Pembuatan akta autentik tetap mensyaratkan kehadiran fisik di tengah pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertema Panduan Pengurusan Izin Usaha di Masa Pandemi. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Panduan Pengurusan Izin Usaha di Masa Pandemi. Foto: RES

Wabah pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia membuat masyarakat Indonesia nyaris tak memiliki ruang gerak. Penyebaran Covid-19 yang terjadi secara massif mewajibkan kepada tiap individu untuk menjaga jarak dan mengurangi kontak fisik atau bertatap muka. Pemerintah pun memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga sebagian besar kantor-kantor pemerintahan maupun swasta mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah.

Kegiatan-kegiatan masyarakat pun kemudian beralih ke sistem daring. Diskusi-diskusi dilakukan lewat video conference, surat menyurat dan dokumen pun demikian. Tujuannya adalah untuk mengurangi mobilisasi manusia, yang disebut sebagai faktor utama penyebaran Covid-19.

Kendati banyak bidang pekerjaan yang sudah menerapkan bekerja secara daring, namun berbeda halnya dengan notaris. Meski notaris juga menerapkan work from home, tapi untuk penandatangan akta autentik tetap mewajibkan tatap muka antar pihak yang berkepentingan. Hal tersebut mutlak dan tak bisa digantikan secara virtual karena sudah diatur di dalam UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Hal tersebut disampaikan oleh notaris Prita Suyudi dalam Webinar Hukumonline yang bertajuk “Panduan Pengurusan Izin Usaha di Masa Pandemi “A Lesson Learned”, Kamis (16/7). Menurutnya, hingga saat ini tak ada aturan yang memberikan pengecualian terkait kehadiran fisik dalam pengurusan akta autentik.

“Akta autentik harus ada kehadiran fisik. Selama pandemi, karena notaris dipandang sebagai layakan esensial maka tetap harus buka. Untuk pembuatan akta autentik belum ada pengecualian, para pihak harus datang berhadapan ke notaris dan menandatangani akta, karena seperti itulah aturannya,” jelas Prita.

Prita menampik pernyataan yang menyatakan jika notaris tak ingin mengikuti teknologi karena mewajibkan kehadiran fisik. Dia menegaskan bahwa notaris berfungsi untuk membuat alat bukti autentik, sehingga memiliki batasan-batasan yang tak bisa dilanggar seperti memvalidasi para pihak. (Baca: Lawyer Harus Mampu Beradaptasi dengan Teknologi Agar Bisa Survive)

“Validasi ini rentan karena urusan kepentingan kepastian hukum masyarakat. Notaris itu hadir untuk kepentingan keadilan yang sifatnya preventif. Dengan ini dispute atau sengketa bisnis angkanya akan lebih rendah, keberadaan notaris difungsikan sebagai fungsi preventif,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait