5 Hal yang Perlu Dipahami Penegak Hukum Saat Buktikan TPPU di Persidangan
Utama

5 Hal yang Perlu Dipahami Penegak Hukum Saat Buktikan TPPU di Persidangan

​​​​​​​Persamaan pemahaman antar penegak hukum ini penting untuk mengembalikan aset hasil kejahatan pada pidana pencucian uang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Webinar yang digelar Hukumonline bertajuk Pentingnya Menyingkap Perkara TPPU dalam Tindak Pidana Korupsi. Foto: RES
Webinar yang digelar Hukumonline bertajuk Pentingnya Menyingkap Perkara TPPU dalam Tindak Pidana Korupsi. Foto: RES

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu cara yang kerap digunakan aparat penegak hukum untuk menarik aset para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika maupun terorisme. Namun dalam praktiknya, proses pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum tidaklah mudah, sebab pelaku kerap menyembunyikan atau menyamarkan hartanya dengan berbagai cara sehingga cukup menyulitkan tidak hanya dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan, namun hingga pada tahap penuntutan.

Roy Riady, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi online yang digelar Hukumonline dengan tajuk “Pentingnya Menyingkap Perkara TPPU dalam Tindak Pidana Korupsi” mengungkap, tantangan yang dihadapi ternyata tidak hanya berasal dari pelaku, tetapi juga pemahaman para aparat penegak hukum itu sendiri.

Setidaknya ada lima hal yang harus sama-sama dipahami aparat penegak hukum termasuk para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pertama, apa setiap predicate crime harus disertai dengan surat perintah penyidkan (Sprindik) sebagai syarat pembuktian di persidangan? Sebab selama ini kesan tersebut terlihat sangat nyata, aparat penegak hukum kerap mempertanyakan hal tersebut.

Roy mengamini jika predicate crime memang diperlukan dalam TPPU, sebab aset atau harta pencucian uang memang harus merupakan hasil dari kejahatan. Tapi masalahnya tidak semua tindak pidana asal itu harus menjadi sprindik, sebab selain membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses penyidikan, hal itu juga bisa mengakibatkan penelusuran aset tidak maksimal.

Ia mencontohkan dalam perkara TPPU saham Garuda Indonesia dengan Terdakwa M. Nazaruddin. Roy, yang menjadi penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan hasil tindak pidana korupsi Nazar berupa suap dari para perusahaan sekitar Rp40 miliar. Tapi KPK menemukan adanya penerimaan lain baik yang berasal dari BUMN, pengusaha ataupun penerimaan lainnya yang akan memakan waktu lama apabila tindak pidana asal harus menjadi Sprindik. (Baca: Kontroversi Status Justice Collaborator di Balik bebasnya Nazaruddin)

Dan hasilnya bisa dilihat, harta Nazaruddin yang dirampas negara dalam TPPU tersebut sebesar Rp550 miliar. Padahal tindak pidana yang berasal dari suap hanya sekitar Rp40 miliar saja. “Untuk dua kasus korupsi yang ada sprindiknya itu satu ada diakwaan korupsi dan korupsi lain predicate crime kami masukkan ke uraian TPPU, ada kecemasan majelis hakim berpikir korupsi harus seimbang dengan tppunya, ada sekitar Rp550 miliar, saham garuda aja sekitar Rp300 miliar,” kata Roy.

Kemudian pemahaman kedua mengenai apakah hasil kejahatan pada tindak pidana awal, nilainya harus sama dengan TPPU? Sebab pemahaman ini masih sering terjadi. Padahal menurut Roy, berkaca dari kasus Nazaruddin yang dalam perkara korupsi penerimaan suap nilainya sekitar Rp40 miliar dan pembelian saham Garuda sekitar Rp300 miliar, tetapi TPPU yang berhasil dibuktikan dan dirampas oleh negara sekitar Rp550 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait