Polemik keberadaan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menunai banyak penolakan. DPR dan pemerintah nampaknya putar haluan. Akhirnya, pemerintah menyodorkan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR yang materi muatannya berbeda dengan RUU HIP.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menegaskan kedatangannya bersama sejumlah menteri dalam rangka mengantarkan Surat Presiden (Surpres). Dalam Surpres itu memuat tiga dokumen antara lain surat resmi presiden yang diperuntukan Ketua DPR serta dua lampiran lain berkaitan dengan RUU BPIP yang sudah ada draf RUU-nya.
“Ini RUU ini (BPIP, red) memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila,” ujar Mahfud MD saat konferensi pers bersama pimpinan DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/7/2002). (Baca Juga: Tim Kerja DPD Usul RUU Haluan Ideologi Pancasila ‘Dirombak’ Total)
Dikatakan Mahfud, bicara pembinaan ideologi Pancasila, TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus menjadi pijakan penting.
Soal rumusan Pancasila tetap sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman. Pandangan Mahfud menjadi penegasan bantahan perubahan Pancasila sebagaimana dalam draf RUU HIP dengan Trisila dan Ekasilanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan Pancasila yang resmi digunakan dicantumkan dalam Bab 1, Pasal 1, Butir 1, yakni Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa; Kemanusiaan yang beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“BPIP hendak diatur pula dalam draf RUU HIP. Namun pengaturan BPIP dalam RUU HIP terkesan bias. Sebaliknya RUU HIP cenderung banyak mengatur soal Pancasila. Padahal, Pancasila sebagai ideologi negara sudah selesai pembahasannya oleh para pendiri bangsa ini, sehingga Pancasila tak lagi perlu diatur dalam bentuk UU.”