Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19
Berita

Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Mulai Perppu, Perpres, Permenkes, hingga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi. Namun, pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat memetakan masalah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 berikut dampaknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber Webinar 20 Tahun Hukumonline bertema 'Tantangan Hukum Sebagai Instrumen Penyelamatan Indonesia pada Masa Transisi dari Krisis Covid-19', Jumat (17/7). Foto: RES
Sejumlah narasumber Webinar 20 Tahun Hukumonline bertema 'Tantangan Hukum Sebagai Instrumen Penyelamatan Indonesia pada Masa Transisi dari Krisis Covid-19', Jumat (17/7). Foto: RES

Pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor kehidupan terutama sosial, kesehatan, ekonomi. Dalam sebulan terakhir, meski telah diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, penyebaran wabah Covid-19 terus merangkak naik. Seiring dengan itu, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai produk hukum guna menekan atau mengatasi penyebaran virus mematikan ini berikut peraturan dampak ikutannya.        

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudjirahardjo mengatakan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 per 16 Juli 2020 menunjuk angka positif corona berjumlah 81.668 orang, sembuh 40.345, dan meninggal 3.873 orang. Sejak awal, pemerintah telah mengambil langkah/upaya dengan menerbitkan berbagai produk peraturan perundang-undangan.

“Untuk mencegah, dampak menanggulangi dampak Covid-19,” ujar Djoko Pudjirahardjo dalam Webinar 20 Tahun Hukumonline bertema “Tantangan Hukum Sebagai Instrumen Penyelamatan Indonesia pada Masa Transisi dari Krisis Covid-19, Jumat (17/72020). (Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Butuh Intervensi Pemerintah)

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kini, Perppu ini menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Kedua, Perppu No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ketiga, peraturan pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Keempat, Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kelima, Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 Sebagai Bencana Nasional. Keenam, Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020.

Ketujuh, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Jadi sudah begitu banyak produk hukum yang dikeluarkan dalam rangka mengatasi pandemi ini. Karena dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait