Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech
Berita

Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech

RegTech dan SupTech diharapkan mampu menyeimbangkan antara pesatnya inovasi industri keuangan digital dan penerapan prinsip-prinsip kepatuhan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Industri financial technology (fintech) memiliki sifat lebih dinamis dibandingkan industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan. Memanfaatkan teknologi, transaksi fintech dapat berlangsung tanpa harus terjadi tatap muka fisik antara pelaku usaha jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen. Namun, kondisi longgar tersebut memiliki risiko dimanfaatkan pihak-pihak tertentu termasuk pelaku usaha jasa keuangan atau perusahaan fintech melakukan pelanggaran seperti fraud, pencucian uang maupun predatory lending.

Pengawasan terlalu ketat terhadap fintech dikhawatirkan menghambat inovasi dan perkembangan industri tersebut. Sehingga, perlu terobosan dari sisi pengawasan agar industri ini terus tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap regulasi.

Atas persoalan tersebut, penerapan regulatory technology (RegTech) dan supervisory technology (SupTech) diharapkan menjadi solusi pengawasan industri fintech. Regtech dan SupTech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran pada industri fintech dengan memanfaatkan teknologi seperti basis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

“OJK sangat harapkan ekosistem tumbuh yaitu RegTech dan SupTech dengan pendekatan baru. Pengalaman saya sebagai supervisor selama 20-30 tahun lebih sangat kental dengan IT based dengan teknologi biasa atau tradisional. Tapi sekarang dengan teknologi artificial intelligent, data analytics ada harapan melihat sisi yang tidak pernah terlihat sebelumnya, the darkside,” jelas Direktur Eksekutif Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani, dalam diskusi online “RegTech dan Suptech untuk Meningkatkan Kualitas Ekosistem Keuangan Digital di Indonesia”, Jumat (17/7).

Dia melanjutkan penerapan RegTech dan SupTech tidak hanya dilakukan industri fintech tapi juga jasa keuangan lain seperti perbankan yang sudah menerapkan layanan digitalisasi. Dia juga meminta kepada pelaku usaha yang memasuki sektor jasa keuangan harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku khususnya dalam menerapkan kepatuhan dan perlindungan konsumen. (Baca: Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech)

Triyono menjelaskan penerapan RegTech dan SupTech ini merupakan implementasi dari Pasal 19 dan 22 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan. Bentuk penerapan RegTech berupa seperti know your customer (KYC), reporting, fraud detection, regulatory compliance dan risk management dilakukan secara digital oleh pelaku usaha. Sementara, SupTech seperti data analytics, reporting, tax reporting mining, customer support tech dan blockchain e-licensing dilakukan oleh regulator.

Salah satu bentuk penerapan suptech yang telah dilakukan OJK yaitu meresmikan laman mini di portal OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) pada September 2019. Sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat, Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. SupTech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap Penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait